KPK Sita 140 Bidang Tanah hingga Rp12,8 miliar di Kasus BPR Jepara

KPK Sita 140 Bidang Tanah hingga Rp12,8 miliar di Kasus BPR Jepara
KPK Sita 140 Bidang Tanah hingga Rp12,8 miliar di Kasus BPR Jepara

KPK Sita 140 Bidang Tanah hingga Rp12,8 miliar di Kasus BPR Jepara

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

KPK Sita 140 Bidang Tanah hingga Rp12,8 miliar di Kasus BPR Jepara
CNN Indonesia

Jumat, 19 Sep 2025 07:52 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menyita 140 bidang tanah atau bangunan, Rp12,8 miliar, serta enam unit kendaraan terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menyita 140 bidang tanah atau bangunan, Rp12,8 miliar, serta enam unit kendaraan terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.”Sebagai upaya asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara), KPK melakukan penyitaan terhadap barang, aset, dan uang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam, dikutip Antara.Lihat Juga :KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Bank Jepara Artha

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan penyitaan aset tersebut di antaranya 136 bidang tanah atau bangunan yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif Bank Jepara Artha dengan nilai sekitar Rp60 miliar.Kemudian aset milik tersangka Jhendik Handoko selaku Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha berupa uang sebesar Rp1,3 miliar, empat unit kendaraan roda empat, dan dua bidang tanah. Dari tersangka Mohammad Ibrahim Al’Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, KPK menyita uang sebesar Rp11,5 miliar, satu bidang tanah atau bangunan, dan satu unit kendaraan roda empat.Terakhir, dari tersangka Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha, KPK menyita satu bidang tanah atau bangunan serta satu unit kendaraan roda dua.Lihat Juga :Skandal Rp254 Miliar Kredit Fiktif BPR Jepara ArthaLebih lanjut, Asep mengungkapkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui sekurang-kurangnya Rp254 miliar.KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha tahun 2022-2024 sejak September tahun lalu.Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024, mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.Lihat Juga :Kuota Haji Libatkan 400 Travel, KPK Telusuri Aliran Uang KorupsiSemalam, KPK mengumumkan sekaligus menahan kelima tersangka, yakni Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko (JH), Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN).Kemudian Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), Kepala Bagian Kredit BPR Bank Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono (AS), serta Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA). (fra/antara/fra)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

korupsi

kpk

bpr jepara

penyitaan aset

bank jepara artha

kredit usaha

ARTIKEL TERKAIT

KPK: Oknum Kemenag Minta ‘Uang Percepatan’ ke Khalid Basalamah

Kuota Haji Libatkan 400 Travel, KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi

Skandal Rp254 Miliar Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

KPK Buru Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji

Diperiksa 11 Jam, Hilman Latief Diduga Terima Dana Haji

Kasus Investasi Taspen, Jaksa KPK Tuntut Antonius Kosasih 10 Tahun Bui

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe KPK Sita 140 Bidang Tanah hingga Rp12,8 miliar di Kasus BPR Jepara

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

KPK Sita 140 Bidang Tanah hingga Rp12,8 miliar di Kasus BPR Jepara
CNN Indonesia

Jumat, 19 Sep 2025 07:52 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menyita 140 bidang tanah atau bangunan, Rp12,8 miliar, serta enam unit kendaraan terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menyita 140 bidang tanah atau bangunan, Rp12,8 miliar, serta enam unit kendaraan terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.”Sebagai upaya asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara), KPK melakukan penyitaan terhadap barang, aset, dan uang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam, dikutip Antara.Lihat Juga :KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Bank Jepara Artha

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan penyitaan aset tersebut di antaranya 136 bidang tanah atau bangunan yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif Bank Jepara Artha dengan nilai sekitar Rp60 miliar.Kemudian aset milik tersangka Jhendik Handoko selaku Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha berupa uang sebesar Rp1,3 miliar, empat unit kendaraan roda empat, dan dua bidang tanah. Dari tersangka Mohammad Ibrahim Al’Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, KPK menyita uang sebesar Rp11,5 miliar, satu bidang tanah atau bangunan, dan satu unit kendaraan roda empat.Terakhir, dari tersangka Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha, KPK menyita satu bidang tanah atau bangunan serta satu unit kendaraan roda dua.Lihat Juga :Skandal Rp254 Miliar Kredit Fiktif BPR Jepara ArthaLebih lanjut, Asep mengungkapkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui sekurang-kurangnya Rp254 miliar.KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha tahun 2022-2024 sejak September tahun lalu.Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024, mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.Lihat Juga :Kuota Haji Libatkan 400 Travel, KPK Telusuri Aliran Uang KorupsiSemalam, KPK mengumumkan sekaligus menahan kelima tersangka, yakni Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko (JH), Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN).Kemudian Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), Kepala Bagian Kredit BPR Bank Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono (AS), serta Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA). (fra/antara/fra)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

korupsi

kpk

bpr jepara

penyitaan aset

bank jepara artha

kredit usaha

ARTIKEL TERKAIT

KPK: Oknum Kemenag Minta ‘Uang Percepatan’ ke Khalid Basalamah

Kuota Haji Libatkan 400 Travel, KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi

Skandal Rp254 Miliar Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

KPK Buru Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji

Diperiksa 11 Jam, Hilman Latief Diduga Terima Dana Haji

Kasus Investasi Taspen, Jaksa KPK Tuntut Antonius Kosasih 10 Tahun Bui

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *