KPK Tahan Eks Dirut PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas

KPK Tahan Eks Dirut PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas
KPK Tahan Eks Dirut PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas

KPK Tahan Eks Dirut PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

KPK Tahan Eks Dirut PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas
CNN Indonesia

Rabu, 01 Okt 2025 17:44 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso, Rabu (1/10). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso, Rabu (1/10).Penahanan tersebut dilakukan setelah Hendi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE.Lihat Juga :Total 25 Mobil & 7 Motor Kasus Noel Ebenezer Masuk Gedung Rampasan KPK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhitung mulai tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025, penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta.Dalam kasus ini, tepatnya pada 11 April 2025, KPK sudah lebih dulu menahan dua orang tersangka yakni Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim. Konstruksi kasusPada tahun 2017, PT IAE atau PT Isargas yang bergerak di bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.Iswan Ibrahim lantas meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN yang merupakan BUMN bidang usaha niaga gas bumi untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar US$15 juta.Selanjutnya, Hendi bersama seseorang bernama Yugi Prayanto bertemu dengan Arso Sadewo untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.Lihat Juga :ICW: RI Rugi Rp279 T Imbas Korupsi 2024, Pemulihan Aset Baru Rp28 MSebagai bentuk tindak lanjut pertemuan tersebut, Arso Sadewo, Iswan Ibrahim dan Danny Praditya melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE yang dimaksud.”Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS [Arso Sadewo] memberikan komitmen fee sebesar Sin$500.000 kepada saudara HPS [Hendi Prio Santoso] di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” kata Asep.”Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, saudara HPS memberikan sebagian uang sejumlah US$10.000 kepada saudara YG [Yugi Prayanto] sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS,” ujarnya.Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

hendi prio santoso

kpk

pgn

korupsi

jual beli gas

ARTIKEL TERKAIT

Total 25 Mobil & 7 Motor Kasus Noel Ebenezer Masuk Gedung Rampasan KPK

ICW: RI Rugi Rp279 T Imbas Korupsi 2024, Pemulihan Aset Baru Rp28 M

ICW: Jumlah Kasus Korupsi Diusut pada 2024 Terendah 5 Tahun Terakhir

KPK: Sejumlah Biro Travel HIMPUH Kembalikan Uang Terkait Kuota Haji

KPK Sita Uang Rp1,3 M dari Ilham Habibie, Mobil Mercy Dikembalikan

Mobil Mercy BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Dikembalikan ke Ilham

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe KPK Tahan Eks Dirut PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

KPK Tahan Eks Dirut PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas
CNN Indonesia

Rabu, 01 Okt 2025 17:44 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso, Rabu (1/10). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso, Rabu (1/10).Penahanan tersebut dilakukan setelah Hendi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE.Lihat Juga :Total 25 Mobil & 7 Motor Kasus Noel Ebenezer Masuk Gedung Rampasan KPK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhitung mulai tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025, penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta.Dalam kasus ini, tepatnya pada 11 April 2025, KPK sudah lebih dulu menahan dua orang tersangka yakni Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim. Konstruksi kasusPada tahun 2017, PT IAE atau PT Isargas yang bergerak di bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.Iswan Ibrahim lantas meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN yang merupakan BUMN bidang usaha niaga gas bumi untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar US$15 juta.Selanjutnya, Hendi bersama seseorang bernama Yugi Prayanto bertemu dengan Arso Sadewo untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.Lihat Juga :ICW: RI Rugi Rp279 T Imbas Korupsi 2024, Pemulihan Aset Baru Rp28 MSebagai bentuk tindak lanjut pertemuan tersebut, Arso Sadewo, Iswan Ibrahim dan Danny Praditya melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE yang dimaksud.”Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS [Arso Sadewo] memberikan komitmen fee sebesar Sin$500.000 kepada saudara HPS [Hendi Prio Santoso] di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” kata Asep.”Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, saudara HPS memberikan sebagian uang sejumlah US$10.000 kepada saudara YG [Yugi Prayanto] sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS,” ujarnya.Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

hendi prio santoso

kpk

pgn

korupsi

jual beli gas

ARTIKEL TERKAIT

Total 25 Mobil & 7 Motor Kasus Noel Ebenezer Masuk Gedung Rampasan KPK

ICW: RI Rugi Rp279 T Imbas Korupsi 2024, Pemulihan Aset Baru Rp28 M

ICW: Jumlah Kasus Korupsi Diusut pada 2024 Terendah 5 Tahun Terakhir

KPK: Sejumlah Biro Travel HIMPUH Kembalikan Uang Terkait Kuota Haji

KPK Sita Uang Rp1,3 M dari Ilham Habibie, Mobil Mercy Dikembalikan

Mobil Mercy BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Dikembalikan ke Ilham

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *