
KPK Temukan Niat Jahat dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan
Penemuan Niat Jahat oleh KPK
Jakarta, 10 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya indikasi niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan yang dibagi menjadi dua kategori, yaitu 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers pada Selasa (9/9/2025).
Asep menyatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan bahwa pembagian kuota haji tidak dilakukan secara acak, melainkan didasari oleh komunikasi yang terjalin antara berbagai pihak. Menurutnya, ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan yang melanggar hukum.
Proses Pembagian Kuota Haji
Dalam penjelasannya, Asep menyoroti bahwa kebijakan untuk membagi kuota haji tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus tidak muncul secara tiba-tiba. Ia menegaskan, “Setelah kita telusuri, ada niat jahatnya. Jadi, tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja.” Menurut Asep, pembagian kuota ini adalah hasil dari komunikasi yang dilakukan oleh pihak asosiasi travel penyelenggara haji dengan oknum dari Kementerian Agama (Kemenag).
Asep menambahkan bahwa pembagian kuota yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa pembagian ini, yang menetapkan angka 10 ribu untuk masing-masing kategori, merupakan hasil dari kesepakatan yang melanggar Undang-Undang.
Penanganan Kasus Korupsi
KPK kini telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024 ke tahap penyidikan. Sebelumnya, kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani dugaan korupsi di sektor yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah haji.
Dugaan adanya kolusi antara asosiasi travel dan oknum di Kemenag menjadi sorotan utama dalam penyidikan ini. KPK berkomitmen untuk menelusuri lebih dalam mengenai komunikasi yang terjadi antara kedua belah pihak dan mencari bukti-bukti yang mendukung indikasi adanya niat jahat dalam pembagian kuota haji.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Dalam konteks ini, beberapa pihak, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, yang juga diperiksa oleh KPK, menyatakan bahwa mereka merasa menjadi korban dalam situasi ini. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang sedang ditangani oleh lembaga antikorupsi tersebut.
KPK juga melakukan serangkaian tindakan penyitaan, termasuk menyita kendaraan mewah yang diduga terkait dengan kasus ini. Tindakan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di semua tingkatan dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.
Kesimpulan
Kasus pembagian kuota haji ini menjadi salah satu fokus utama KPK dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di Indonesia. Dengan adanya indikasi niat jahat dalam proses tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Key Facts
– KPK menemukan niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan 50:50.
– Pembagian kuota tidak dilakukan secara acak, tetapi melalui komunikasi antara asosiasi travel dan oknum Kemenag.
– KPK telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
– Dugaan korupsi ini melibatkan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2023-2024.
– Beberapa pihak, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, mengklaim sebagai korban dalam kasus ini.
Source: nasional.sindonews.com