
KPK: WNA Pimpin BUMN Tetap Wajib LHKPN, Bisa Dipidana Jika Korupsi
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
KPK: WNA Pimpin BUMN Tetap Wajib LHKPN, Bisa Dipidana Jika Korupsi
CNN Indonesia
Kamis, 16 Okt 2025 18:56 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: CNN Indonesia/Ryan Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kebijakan Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini bisa menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan seluruh pihak yang ditugaskan sebagai jajaran direksi BUMN diwajibkan membuat laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketentuan ini, kata dia, tidak terkecuali bagi WNA yang ditunjuk atau ditugaskan sebagai direksi.Lihat Juga :Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN: Saya Sudah Ubah Regulasinya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN. Karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/10).Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan pihaknya juga tetap akan bisa memproses dugaan tindak pidana korupsi jika memang dilakukan oleh WNA yang ditugaskan sebagai direksi. “Jika memang di situ ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani karena memang secara ketentuan BUMN inikan mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara,” pungkasnya.Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah mengubah aturan dan memperbolehkan ekspatriat menjadi pimpinan di BUMN.Prabowo mengaku telah menginstruksikan manajemen Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menjalankan bisnisnya dengan standar internasional. Pasca keputusan Prabowo itu, dua WNA juga telah ditunjuk sebagai Direktur di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.Keduanya merupakan Direktur Transformasi Neil Raymond Nills serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara. Penunjukan Neil dan Balagopal dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (15/10).Lihat Juga :Bos Danantara Ungkap Alasan 2 WNA Bisa Diangkat Jadi Bos Garuda (tfq/wis)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
wna pimpin bumn
wna
bumn
penyelenggara negara
ARTIKEL TERKAIT
Isi Dakwaan Riva Siahaan Cs di Kasus Korupsi BBM Rugikan Negara Rp285T
Polda Bali Gerebek Pasutri WNA Punya Kebun Ganja di Rumah Kontrakan
KPK Kini Leluasa dan Dapat Kepastian Hukum Usut Korupsi BUMN
Imigrasi Ungkap Status WNA Diduga Eks Tentara Israel Kelola Vila Bali
KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Inhutani V
UU Kementerian Digugat, MK Diminta Muat Larangan Wamen Rangkap Jabatan
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe KPK: WNA Pimpin BUMN Tetap Wajib LHKPN, Bisa Dipidana Jika Korupsi
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
KPK: WNA Pimpin BUMN Tetap Wajib LHKPN, Bisa Dipidana Jika Korupsi
CNN Indonesia
Kamis, 16 Okt 2025 18:56 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: CNN Indonesia/Ryan Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kebijakan Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini bisa menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan seluruh pihak yang ditugaskan sebagai jajaran direksi BUMN diwajibkan membuat laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketentuan ini, kata dia, tidak terkecuali bagi WNA yang ditunjuk atau ditugaskan sebagai direksi.Lihat Juga :Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN: Saya Sudah Ubah Regulasinya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN. Karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/10).Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan pihaknya juga tetap akan bisa memproses dugaan tindak pidana korupsi jika memang dilakukan oleh WNA yang ditugaskan sebagai direksi. KPK: WNA Pimpin BUMN Tetap Wajib LHKPN, Bisa Dipidana Jika Korupsi
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
KPK: WNA Pimpin BUMN Tetap Wajib LHKPN, Bisa Dipidana Jika Korupsi
CNN Indonesia
Kamis, 16 Okt 2025 18:56 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: CNN Indonesia/Ryan Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kebijakan Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini bisa menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan seluruh pihak yang ditugaskan sebagai jajaran direksi BUMN diwajibkan membuat laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketentuan ini, kata dia, tidak terkecuali bagi WNA yang ditunjuk atau ditugaskan sebagai direksi.Lihat Juga :Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN: Saya Sudah Ubah Regulasinya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN. Karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/10).Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan pihaknya juga tetap akan bisa memproses dugaan tindak pidana korupsi jika memang dilakukan oleh WNA yang ditugaskan sebagai direksi.
Source: www.cnnindonesia.com