KPK: WNA Pimpin BUMN Tetap Wajib LHKPN, Bisa Dipidana Jika Korupsi

KPK: WNA Pimpin BUMN Tetap Wajib LHKPN, Bisa Dipidana Jika Korupsi
KPK: WNA Pimpin BUMN Tetap Wajib LHKPN, Bisa Dipidana Jika Korupsi

KPK: WNA Pimpin BUMN Tetap Wajib LHKPN, Bisa Dipidana Jika Korupsi

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

KPK: WNA Pimpin BUMN Tetap Wajib LHKPN, Bisa Dipidana Jika Korupsi
CNN Indonesia

Kamis, 16 Okt 2025 18:56 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: CNN Indonesia/Ryan Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kebijakan Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini bisa menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan seluruh pihak yang ditugaskan sebagai jajaran direksi BUMN diwajibkan membuat laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketentuan ini, kata dia, tidak terkecuali bagi WNA yang ditunjuk atau ditugaskan sebagai direksi.Lihat Juga :Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN: Saya Sudah Ubah Regulasinya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN. Karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/10).Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan pihaknya juga tetap akan bisa memproses dugaan tindak pidana korupsi jika memang dilakukan oleh WNA yang ditugaskan sebagai direksi. “Jika memang di situ ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani karena memang secara ketentuan BUMN inikan mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara,” pungkasnya.Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah mengubah aturan dan memperbolehkan ekspatriat menjadi pimpinan di BUMN.Prabowo mengaku telah menginstruksikan manajemen Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menjalankan bisnisnya dengan standar internasional. Pasca keputusan Prabowo itu, dua WNA juga telah ditunjuk sebagai Direktur di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.Keduanya merupakan Direktur Transformasi Neil Raymond Nills serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara. Penunjukan Neil dan Balagopal dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (15/10).Lihat Juga :Bos Danantara Ungkap Alasan 2 WNA Bisa Diangkat Jadi Bos Garuda (tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

wna pimpin bumn

wna

bumn

penyelenggara negara

ARTIKEL TERKAIT

Isi Dakwaan Riva Siahaan Cs di Kasus Korupsi BBM Rugikan Negara Rp285T

Polda Bali Gerebek Pasutri WNA Punya Kebun Ganja di Rumah Kontrakan

KPK Kini Leluasa dan Dapat Kepastian Hukum Usut Korupsi BUMN

Imigrasi Ungkap Status WNA Diduga Eks Tentara Israel Kelola Vila Bali

KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Inhutani V

UU Kementerian Digugat, MK Diminta Muat Larangan Wamen Rangkap Jabatan

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe KPK: WNA Pimpin BUMN Tetap Wajib LHKPN, Bisa Dipidana Jika Korupsi

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

KPK: WNA Pimpin BUMN Tetap Wajib LHKPN, Bisa Dipidana Jika Korupsi
CNN Indonesia

Kamis, 16 Okt 2025 18:56 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: CNN Indonesia/Ryan Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kebijakan Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini bisa menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan seluruh pihak yang ditugaskan sebagai jajaran direksi BUMN diwajibkan membuat laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketentuan ini, kata dia, tidak terkecuali bagi WNA yang ditunjuk atau ditugaskan sebagai direksi.Lihat Juga :Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN: Saya Sudah Ubah Regulasinya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN. Karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/10).Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan pihaknya juga tetap akan bisa memproses dugaan tindak pidana korupsi jika memang dilakukan oleh WNA yang ditugaskan sebagai direksi. KPK: WNA Pimpin BUMN Tetap Wajib LHKPN, Bisa Dipidana Jika Korupsi

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

KPK: WNA Pimpin BUMN Tetap Wajib LHKPN, Bisa Dipidana Jika Korupsi
CNN Indonesia

Kamis, 16 Okt 2025 18:56 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: CNN Indonesia/Ryan Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kebijakan Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini bisa menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan seluruh pihak yang ditugaskan sebagai jajaran direksi BUMN diwajibkan membuat laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketentuan ini, kata dia, tidak terkecuali bagi WNA yang ditunjuk atau ditugaskan sebagai direksi.Lihat Juga :Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN: Saya Sudah Ubah Regulasinya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN. Karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/10).Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan pihaknya juga tetap akan bisa memproses dugaan tindak pidana korupsi jika memang dilakukan oleh WNA yang ditugaskan sebagai direksi.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *