KPU Beber Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

KPU Beber Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
KPU Beber Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

KPU Beber Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Politik

KPU Beber Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
CNN Indonesia

Senin, 15 Sep 2025 20:46 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ketua KPU Mochammad Afifuddin membantah keputusan 16 dokumen capres-cawapres tidak akan dibuka ke publik imbas ijazah Joko Widodo yang menuai polemik. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkap alasan pihaknya bakal merahasiakan sejumlah dokumen milik calon presiden dan wakil presiden pada pemilu yang akan datang.Peraturan itu tertuang lewat Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.Menurut Afif, ketentuan itu hanya penyesuaian terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di dalamnya menyebutkan, data-data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis,” kata Afif di Kompleks Parlemen, Senin (15/9).Merujuk aturan tersebut, ada 16 dokumen capres cawapres yang bakal dirahasiakan atau dibatasi publikasinya. Dokumen itu mulai dari KTP, rekam medis, surat keterangan catatan kepolisian, hingga daftar riwayat hidup. Pilihan RedaksiJokowi Kembali Digugat Citizen Lawsuit Terkait Ijazah di PN SoloGibran Kerahkan 3 Pengacara Hadapi Gugatan Rp125 T, Sidang DitundaKPU Tetapkan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Tak Dibuka ke PublikAfif membantah jika keputusan itu merupakan imbas dari ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo yang hingga kini masih menuai polemik.”Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami,” katanya.Sementara, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro mengatakan pihaknya tak bisa ikut campur dengan keputusan KPU. Sebagai lembaga independen, KPU, kata dia, berhak mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan pemilu.”Kan enggak bisa kita, KPU itu lembaga independen jadi di dalam bekerjanya dia enggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen. Kami menghormati,” katanya.Berikut daftar 16 dokumen yang dimaksud:1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU4. LHKPN KPK5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD RI7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194511. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. (thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

kpu

dokumen capres

pemilu 2025

kerahasiaan data

peraturan kpu

calon presiden

calon wakil presiden

kebijakan pemilu

ARTIKEL TERKAIT

Komisi II DPR Tegur KPU Rahasiakan Dokumen Syarat Capres-Cawapres

KPU Tetapkan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Tak Dibuka ke Publik

MK: Bawaslu Bisa Putus Pelanggaran Administrasi Pilkada

Dulu Calon Tunggal, Pilkada Ulang Bangka Kini Diikuti 5 Paslon

5 Wilayah Gelar Pilkada Ulang-PSU pada Agustus, Telan Anggaran Rp164 M

KPU Minta Tambahan Anggaran Hampir Rp1 Triliun pada 2026

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe KPU Beber Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Politik

KPU Beber Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
CNN Indonesia

Senin, 15 Sep 2025 20:46 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ketua KPU Mochammad Afifuddin membantah keputusan 16 dokumen capres-cawapres tidak akan dibuka ke publik imbas ijazah Joko Widodo yang menuai polemik. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkap alasan pihaknya bakal merahasiakan sejumlah dokumen milik calon presiden dan wakil presiden pada pemilu yang akan datang.Peraturan itu tertuang lewat Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.Menurut Afif, ketentuan itu hanya penyesuaian terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di dalamnya menyebutkan, data-data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis,” kata Afif di Kompleks Parlemen, Senin (15/9).Merujuk aturan tersebut, ada 16 dokumen capres cawapres yang bakal dirahasiakan atau dibatasi publikasinya.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *