
Kurir Pembawa Ekstasi Senilai Rp207 M dalam Laka Tol Lampung Ditangkap
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Kurir Pembawa Ekstasi Senilai Rp207 M dalam Laka Tol Lampung Ditangkap
CNN Indonesia
Selasa, 25 Nov 2025 04:15 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. Foto: CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia — Bareskrim Polri menangkap kurir atau pengemudi mobil yang melarikan diri usai terlibat kecelakaan di Tol Lampung, saat sedang membawa ratusan ribu narkoba jenis ekstasi.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut kurir bernama Muhamad Rafi itu ditangkap di Sangereng, Ranca Buaya, Tangerang.”Penangkapan kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung,” kata Eko kepada wartawan, Senin (24/11). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan seorang residivis kasus serupa. Ia telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tangerang berupa pidana penjara selama empat tahun enam bulan pada April 2013.Lihat Juga :Bareskrim Ambil Alih Kasus Temuan Ekstasi Rp207 Miliar di Tol Lampung
“Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0.5 gram,” ucapnya.Selain tersangka Rafi, ia menyebut penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).”Sebagai pengendali kurir yaitu orang yang mengendalikan pergerakan tersangka Muhammad Raffi,” ujarnya.Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku telah mengambil alih temuan 34 bungkus ekstasi senilai Rp207 miliar yang ditemukan dari insiden kecelakaan di Tol Lampung, pada Kamis (20/11).Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengambilalihan kasus tersebut dilakukan sejak Jumat (21/11) kemarin.Lihat Juga :Polisi: Ayah Tiri Alvaro Tewas Gantung Diri Pakai Celana PanjangIa menjelaskan hal itu dilakukan karena kasus peredaran ekstasi ini diduga melibatkan jaringan lintas provinsi dengan peredaran yang besar yakni sebanyak 207 ribu ekstasi.”Karena perkara itu perlu percepatan penanganan perkara sehingga diambil alih oleh satuan yang lebih tinggi untuk percepatan pengungkapan perkara karena diduga melibatkan jaringan lintas provinsi,” ujarnya.Lebih lanjut, Eko mengatakan dari total barang bukti ekstasi yang diestimasi tersebut kurang lebih senilai Rp207,5 miliar.”Yang mana potensi korban jiwa yang diselamatkan sebanyak 207.529 jiwa,” tuturnya.Lihat Juga :Polisi Sebut Pelaku Penganiayaan Bayi di Luwu Emosi dan MabukDi sisi lain, ia juga menyinggung adanya lencana logo Polri yang ditemukan yang penyidik dari mobil pembawa ratusan ribu ekstasi tersebut. Ia menyebut dari keterangan pelaku lencana itu didapatnya sudah berada di dalam mobil saat dibeli.”Lencana tersebut merupakan souvenir yang bisa di beli dimana saja khususnya toko perlengkapan TNI/Polri sehingga tidak mengindikasikan keterlibatan suatu instansi manapun,” jelasnya. (tfq/dna)
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
bareskrim
ekstasi
narkoba
tol lampung
kurir narkoba
ARTIKEL TERKAIT
Bareskrim Ambil Alih Kasus Temuan Ekstasi Rp207 Miliar di Tol Lampung
Dua Kurir Ditangkap, 225 Kg Ganja dari Aceh Gagal Masuk Medan
Digerebek di Jalan Kunti, 15 Siswa SMP di Surabaya Positif Narkoba
Mahfud MD Ungkap Ada 27 Masalah di Tubuh Polri
Kena Razia di Medan, Wakil Ketua DPRK Aceh Positif Narkoba
Sidang Eksepsi, Ammar Zoni Minta Dibebaskan dari Penjara
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Kurir Pembawa Ekstasi Senilai Rp207 M dalam Laka Tol Lampung Ditangkap
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Kurir Pembawa Ekstasi Senilai Rp207 M dalam Laka Tol Lampung Ditangkap
CNN Indonesia
Selasa, 25 Nov 2025 04:15 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. Foto: CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia — Bareskrim Polri menangkap kurir atau pengemudi mobil yang melarikan diri usai terlibat kecelakaan di Tol Lampung, saat sedang membawa ratusan ribu narkoba jenis ekstasi.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut kurir bernama Muhamad Rafi itu ditangkap di Sangereng, Ranca Buaya, Tangerang.”Penangkapan kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung,” kata Eko kepada wartawan, Senin (24/11). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan seorang residivis kasus serupa. Ia telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tangerang berupa pidana penjara selama empat tahun enam bulan pada April 2013.Lihat Juga :Bareskrim Ambil Alih Kasus Temuan Ekstasi Rp207 Miliar di Tol Lampung
“Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0.5 gram,” ucapnya.Selain tersangka Rafi, ia menyebut penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).”Sebagai pengendali kurir yaitu orang yang mengendalikan pergerakan tersangka Muhammad Raffi,” ujarnya.Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku telah mengambil alih temuan 34 bungkus ekstasi senilai Rp207 miliar yang ditemukan dari insiden kecelakaan di Tol Lampung, pada Kamis (20/11).Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengambilalihan kasus tersebut dilakukan sejak Jumat (21/11) kemarin.Lihat Juga :Polisi: Ayah Tiri Alvaro Tewas Gantung Diri Pakai Celana PanjangIa menjelaskan hal itu dilakukan karena kasus peredaran ekstasi ini diduga melibatkan jaringan lintas provinsi dengan peredaran yang besar yakni sebanyak 207 ribu ekstasi.”Karena perkara itu perlu percepatan penanganan perkara sehingga diambil alih oleh satuan yang lebih tinggi untuk percepatan pengungkapan perkara karena diduga melibatkan jaringan lintas provinsi,” ujarnya.Lebih lanjut, Eko mengatakan dari total barang bukti ekstasi yang diestimasi tersebut kurang lebih senilai Rp207,5 miliar.”Yang mana potensi korban jiwa yang diselamatkan sebanyak 207.529 jiwa,” tuturnya.Lihat Juga :Polisi Sebut Pelaku Penganiayaan Bayi di Luwu Emosi dan MabukDi sisi lain, ia juga menyinggung adanya lencana logo Polri yang ditemukan yang penyidik dari mobil pembawa ratusan ribu ekstasi tersebut.
Source: www.cnnindonesia.com