Marcella Santoso Cs Didakwa TPPU Rp52,5 M atas Vonis Lepas CPO

Marcella Santoso Cs Didakwa TPPU Rp52,5 M atas Vonis Lepas CPO
Marcella Santoso Cs Didakwa TPPU Rp52,5 M atas Vonis Lepas CPO

Marcella Santoso Cs Didakwa TPPU Rp52,5 M atas Vonis Lepas CPO

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Marcella Santoso Cs Didakwa TPPU Rp52,5 M atas Vonis Lepas CPO
CNN Indonesia

Kamis, 23 Okt 2025 00:00 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Advokat Marcella Santoso, Ariyanto, M. Syafei juga didakwa pencucian uang dalam perkara suap majelis hakim atas vonis lepas CPO. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, CNN Indonesia — Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto bersama pihak swasta bernama M. Syafei juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022.Pidana asal dari TPPU itu adalah dugaan suap Rp40 miliar kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.Lihat Juga :Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 M atas Vonis Lepas CPO

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menuturkan Marcella melakukan pencucian uang senilai Rp52,5 miliar. Dia disebut menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang diduga hasil korupsi dengan perolehan yang sah.”Berupa uang dalam bentuk dolar Amerika yakni Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, M. Syafei dan legal fee sebesar Rp24.537.610.159 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim,” ungkap jaksa. “Dengan maksud untuk memengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan ontslag, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yaitu antara lain menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” tambah jaksa.[Gambas:Video CNN]Sedangkan M. Syafei diduga melakukan pencucian uang senilai Rp28 miliar dan uang operasional Rp411 juta.”Berupa uang di antaranya dalam bentuk mata uang dolar Amerika senilai Rp28 miliar yang dikuasai terdakwa M. Syafei bersama-sama dengan Ariyanto dan Marcella Santoso, beber jaksa.”Termasuk uang operasional sebesar Rp411.698.223 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan ontslag, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan,” kata jaksa.Pilihan RedaksiHakim Djuyamto Mau Kembalikan Uang Suap Rp5,5 M Kasus Vonis Lepas CPOMelihat Kasus Korupsi CPO yang Kerugian Rp13 T Dikembalikan ke NegaraMarcella dkk disebut menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan uang sejumlah Rp40 miliar.Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.Sementara Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Selanjutnya M. Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ryn/chri)

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

marcella santoso

suap vonis lepas cpo

tppu

suap

kriminal

ARTIKEL TERKAIT

Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 M atas Vonis Lepas CPO

Kejagung Berpotensi Usut TPPU Kasus Pembalakan Liar Hutan di Mentawai

Kejagung Klarifikasi Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Korupsi BBM

Poin-poin Tuntutan Nikita Mirzani di Kasus Pemerasan & Pencucian Uang

Kejagung Sita Tanah Sritex, 6 Bidang Tanah di Karanganyar dan Solo

Hakim Djuyamto Mau Kembalikan Uang Suap Rp5,5 M Kasus Vonis Lepas CPO

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Marcella Santoso Cs Didakwa TPPU Rp52,5 M atas Vonis Lepas CPO

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Marcella Santoso Cs Didakwa TPPU Rp52,5 M atas Vonis Lepas CPO
CNN Indonesia

Kamis, 23 Okt 2025 00:00 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Advokat Marcella Santoso, Ariyanto, M. Syafei juga didakwa pencucian uang dalam perkara suap majelis hakim atas vonis lepas CPO. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, CNN Indonesia — Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto bersama pihak swasta bernama M. Syafei juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022.Pidana asal dari TPPU itu adalah dugaan suap Rp40 miliar kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.Lihat Juga :Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 M atas Vonis Lepas CPO

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menuturkan Marcella melakukan pencucian uang senilai Rp52,5 miliar.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *