
Marcella Santoso Cs Didakwa TPPU Rp52,5 M atas Vonis Lepas CPO
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Marcella Santoso Cs Didakwa TPPU Rp52,5 M atas Vonis Lepas CPO
CNN Indonesia
Kamis, 23 Okt 2025 00:00 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Advokat Marcella Santoso, Ariyanto, M. Syafei juga didakwa pencucian uang dalam perkara suap majelis hakim atas vonis lepas CPO. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia — Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto bersama pihak swasta bernama M. Syafei juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022.Pidana asal dari TPPU itu adalah dugaan suap Rp40 miliar kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.Lihat Juga :Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 M atas Vonis Lepas CPO
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menuturkan Marcella melakukan pencucian uang senilai Rp52,5 miliar. Dia disebut menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang diduga hasil korupsi dengan perolehan yang sah.”Berupa uang dalam bentuk dolar Amerika yakni Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, M. Syafei dan legal fee sebesar Rp24.537.610.159 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim,” ungkap jaksa. “Dengan maksud untuk memengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan ontslag, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yaitu antara lain menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” tambah jaksa.[Gambas:Video CNN]Sedangkan M. Syafei diduga melakukan pencucian uang senilai Rp28 miliar dan uang operasional Rp411 juta.”Berupa uang di antaranya dalam bentuk mata uang dolar Amerika senilai Rp28 miliar yang dikuasai terdakwa M. Syafei bersama-sama dengan Ariyanto dan Marcella Santoso, beber jaksa.”Termasuk uang operasional sebesar Rp411.698.223 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan ontslag, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan,” kata jaksa.Pilihan RedaksiHakim Djuyamto Mau Kembalikan Uang Suap Rp5,5 M Kasus Vonis Lepas CPOMelihat Kasus Korupsi CPO yang Kerugian Rp13 T Dikembalikan ke NegaraMarcella dkk disebut menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan uang sejumlah Rp40 miliar.Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.Sementara Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Selanjutnya M. Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ryn/chri)
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
marcella santoso
suap vonis lepas cpo
tppu
suap
kriminal
ARTIKEL TERKAIT
Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 M atas Vonis Lepas CPO
Kejagung Berpotensi Usut TPPU Kasus Pembalakan Liar Hutan di Mentawai
Kejagung Klarifikasi Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Korupsi BBM
Poin-poin Tuntutan Nikita Mirzani di Kasus Pemerasan & Pencucian Uang
Kejagung Sita Tanah Sritex, 6 Bidang Tanah di Karanganyar dan Solo
Hakim Djuyamto Mau Kembalikan Uang Suap Rp5,5 M Kasus Vonis Lepas CPO
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Marcella Santoso Cs Didakwa TPPU Rp52,5 M atas Vonis Lepas CPO
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Marcella Santoso Cs Didakwa TPPU Rp52,5 M atas Vonis Lepas CPO
CNN Indonesia
Kamis, 23 Okt 2025 00:00 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Advokat Marcella Santoso, Ariyanto, M. Syafei juga didakwa pencucian uang dalam perkara suap majelis hakim atas vonis lepas CPO. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia — Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto bersama pihak swasta bernama M. Syafei juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022.Pidana asal dari TPPU itu adalah dugaan suap Rp40 miliar kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.Lihat Juga :Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 M atas Vonis Lepas CPO
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menuturkan Marcella melakukan pencucian uang senilai Rp52,5 miliar.
Source: www.cnnindonesia.com