Menkum Persilakan Kubu Agus Suparmanto Gugat SK Pengurus PPP ke PTUN

Menkum Persilakan Kubu Agus Suparmanto Gugat SK Pengurus PPP ke PTUN
Menkum Persilakan Kubu Agus Suparmanto Gugat SK Pengurus PPP ke PTUN

Menkum Persilakan Kubu Agus Suparmanto Gugat SK Pengurus PPP ke PTUN

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Politik

Menkum Persilakan Kubu Agus Suparmanto Gugat SK Pengurus PPP ke PTUN
CNN Indonesia

Sabtu, 04 Okt 2025 19:30 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Menkum Supratman Andi Agtas mempersilakan PPP kubu Agus Suparmanto menggugat SK Kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono yang telah ia sahkan ke PTUN. ( Dok. Istimewa). Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto menggugat Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono yang telah ia sahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).”Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik,” ujar Supratman di Jakarta, Jumat (3/10) seperti dikutip dari Antara.Ia menjelaskan Kemenkum mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono lantaran pada awalnya kubu Agus dan Mahkamah PPP telah menyatakan tidak ada permasalahan internal terkait kepengurusan tersebut. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftaran kepengurusan PPP kubu Mardiono, kata dia, dilakukan pada Selasa (30/9) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).Lihat Juga :Rommy Tuding Ada Intervensi Politik SK PPP Mardiono Disahkan Menkum

Kemudian pada Rabu (1/10), Supratman mengaku telah menerima seluruh dokumen kepengurusan PPP secara lengkap dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).”Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali,” ucap dia.Untuk itu, dia mengaku tidak menerima pengaduan dari pihak mana pun atas pendaftaran kepengurusan yang dilakukan oleh kubu Mardiono sebelum SK diteken.Setelah SK diterbitkan dan ditandatangani, Menkum kemudian menyerahkan SK tersebut kepada Dirjen AHU untuk diambil oleh Mardiono.Namun setelah SK telah diambil, dia mengungkapkan baru lah terdapat pihak lain yang mendaftarkan kepengurusan PPP, sehingga menjadi permasalahan.Supratman menegaskan sepanjang dokumen kepengurusan yang dibutuhkan sudah dilengkapi, pihaknya akan memproses SK dengan cepat, seiring dengan transformasi pelayanan kepada publik.”Jadi kalau ada yang bilang SK-nya keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat karena dulu kepengurusan Golkar saya keluarkan SK-nya dua jam setelah ditetapkan, PKB juga tiga jam setelahnya. Partai politik lainnya juga kami perlakukan sama,” tuturnya. Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy yang mewakili kubu Agus Suparmanto, menyatakan menolak SK yang diteken Menkum yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono.”Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud,” kata Romahurmuziy saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (2/10).Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, menyebut SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017.Menurutnya Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: “Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik”.[Gambas:Video CNN] (antara/agt)

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

supratman andi agtas

ppp

ptun

ARTIKEL TERKAIT

Rommy Tuding Ada Intervensi Politik SK PPP Mardiono Disahkan Menkum

Romahurmuziy Bakal Gugat SK PPP Mardiono: Sampai Ketemu di Pengadilan

Mardiono Sah Pimpin PPP di Tengah Konflik Internal

Mardiono Tunjuk Imam Fauzan Jadi Sekjen PPP

Ketum PPP Mardiono Sebut Bakal Rangkul Kubu Agus Suparmanto

PPP Kubu Agus Suparmanto Sebut SK Menkum untuk Mardiono Abaikan Fakta

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Menkum Persilakan Kubu Agus Suparmanto Gugat SK Pengurus PPP ke PTUN

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Politik

Menkum Persilakan Kubu Agus Suparmanto Gugat SK Pengurus PPP ke PTUN
CNN Indonesia

Sabtu, 04 Okt 2025 19:30 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Menkum Supratman Andi Agtas mempersilakan PPP kubu Agus Suparmanto menggugat SK Kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono yang telah ia sahkan ke PTUN. ( Dok. Istimewa). Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto menggugat Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono yang telah ia sahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).”Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik,” ujar Supratman di Jakarta, Jumat (3/10) seperti dikutip dari Antara.Ia menjelaskan Kemenkum mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono lantaran pada awalnya kubu Agus dan Mahkamah PPP telah menyatakan tidak ada permasalahan internal terkait kepengurusan tersebut.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *