
Menkum: Polisi di Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tak Harus Mundur
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Menkum: Polisi di Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tak Harus Mundur
CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2025 15:45 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Menteru Hukum respons putusan MK larang polisi aktif di jabatan sipil. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif tidak berlaku surut alias hanya berlaku setelah putusan itu dikeluarkan.Artinya, menurut Supratman, anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil sebelum putusan itu dibacakan tak perlu mengundurkan diri atau ditarik dari jabatannya.”Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku, dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun,” kata Supratman di kompleks parlemen, Selasa (18/11). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tapi bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, kemudian, mereka tidak perlu mundur,” imbuhnya.Lihat Juga :Mabes Polri: Ada 300 Polisi Aktif di Kementerian dan Lembaga
Dia mengatakan putusan itu akan dibahas dalam Tim Reformasi Polri. Sebagai salah satu anggota, Supratman mengatakan tim akan memeriksa lembaga atau kementerian yang masih berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian.”Nah karena itu nanti, sebagai Tim Reformasi Polri juga nanti kita akan bicarakan, menyangkut terkait kementerian mana sih yang sebenarnya punya keterkaitan dengan tugas fungsi pokok kepolisian,” katanya.Politikus Partai Gerindra itu menyebut keputusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil nantinya juga akan diatur dalam revisi UU Polri.”Nah nanti di undang-undang kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh undang-undang,” katanya.Lihat Juga :Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil Langsung Berlaku”Tetapi untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku, tetapi bagi yang baru, yang diusulkan baru, tapi yang sudah menjabat, tidak perlu mengundurkan diri,” imbuhnya.MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).Pasal 28 mengatur anggota kepolisian boleh menduduki jabatan di luar polri setelah mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan Pasal 28 menyebutkan, yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah tak punya sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.”Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.Lihat Juga :Komisi Reformasi Polri Bahas Putusan MK Larang Polisi di Jabatan SipilSementara, Mabes Polri mengatakan jumlah anggota aktif yang berada di luar institusi Korps Bhayangkara menempati posisi manajerial berjumlah 300 orang.Jumlah itu di luar 3.800 anggota yang juga ditugaskan sebagai staf, ajudan ataupun pengawal sesuai permintaan kementerian atau lembaga terkait.Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut ratusan anggota itu tersebar di berbagai kementerian dan lembaga terkait yang meminta bantuan personel.”Ada sekitar 300 orang yang [anggota duduki jabatan sipil],” kata Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (17/11).Lihat Juga :Legislator PDIP: Tanpa Putusan MK, Polisi Dilarang Isi Jabatan Sipil (thr/dal)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
menkum
polisi aktif
jabatan sipil
putusan mk
reformasi polri
uu polri
ARTIKEL TERKAIT
Mabes Polri: Ada 300 Polisi Aktif di Kementerian dan Lembaga
Kapolri Bentuk Tim Kaji Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil
PBHI: Penempatan Polisi di Luar Instansi Sah Asal Sesuai Tupoksi Polri
Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil Langsung Berlaku
Mahfud MD Ungkap Ada 27 Masalah di Tubuh Polri
Kompolnas: Putusan MK soal Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Dipatuhi
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Menkum: Polisi di Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tak Harus Mundur
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Menkum: Polisi di Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tak Harus Mundur
CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2025 15:45 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Menteru Hukum respons putusan MK larang polisi aktif di jabatan sipil. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif tidak berlaku surut alias hanya berlaku setelah putusan itu dikeluarkan.Artinya, menurut Supratman, anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil sebelum putusan itu dibacakan tak perlu mengundurkan diri atau ditarik dari jabatannya.”Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku, dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun,” kata Supratman di kompleks parlemen, Selasa (18/11). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tapi bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, kemudian, mereka tidak perlu mundur,” imbuhnya.Lihat Juga :Mabes Polri: Ada 300 Polisi Aktif di Kementerian dan Lembaga
Dia mengatakan putusan itu akan dibahas dalam Tim Reformasi Polri. Sebagai salah satu anggota, Supratman mengatakan tim akan memeriksa lembaga atau kementerian yang masih berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian.”Nah karena itu nanti, sebagai Tim Reformasi Polri juga nanti kita akan bicarakan, menyangkut terkait kementerian mana sih yang sebenarnya punya keterkaitan dengan tugas fungsi pokok kepolisian,” katanya.Politikus Partai Gerindra itu menyebut keputusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil nantinya juga akan diatur dalam revisi UU Polri.”Nah nanti di undang-undang kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh undang-undang,” katanya.Lihat Juga :Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil Langsung Berlaku”Tetapi untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku, tetapi bagi yang baru, yang diusulkan baru, tapi yang sudah menjabat, tidak perlu mengundurkan diri,” imbuhnya.MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).Pasal 28 mengatur anggota kepolisian boleh menduduki jabatan di luar polri setelah mengundurkan diri.
Source: www.cnnindonesia.com