Menkum: Polisi di Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tak Harus Mundur

Menkum: Polisi di Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tak Harus Mundur
Menkum: Polisi di Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tak Harus Mundur

Menkum: Polisi di Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tak Harus Mundur

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Menkum: Polisi di Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tak Harus Mundur
CNN Indonesia

Selasa, 18 Nov 2025 15:45 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Menteru Hukum respons putusan MK larang polisi aktif di jabatan sipil. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif tidak berlaku surut alias hanya berlaku setelah putusan itu dikeluarkan.Artinya, menurut Supratman, anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil sebelum putusan itu dibacakan tak perlu mengundurkan diri atau ditarik dari jabatannya.”Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku, dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun,” kata Supratman di kompleks parlemen, Selasa (18/11). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tapi bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, kemudian, mereka tidak perlu mundur,” imbuhnya.Lihat Juga :Mabes Polri: Ada 300 Polisi Aktif di Kementerian dan Lembaga

Dia mengatakan putusan itu akan dibahas dalam Tim Reformasi Polri. Sebagai salah satu anggota, Supratman mengatakan tim akan memeriksa lembaga atau kementerian yang masih berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian.”Nah karena itu nanti, sebagai Tim Reformasi Polri juga nanti kita akan bicarakan, menyangkut terkait kementerian mana sih yang sebenarnya punya keterkaitan dengan tugas fungsi pokok kepolisian,” katanya.Politikus Partai Gerindra itu menyebut keputusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil nantinya juga akan diatur dalam revisi UU Polri.”Nah nanti di undang-undang kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh undang-undang,” katanya.Lihat Juga :Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil Langsung Berlaku”Tetapi untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku, tetapi bagi yang baru, yang diusulkan baru, tapi yang sudah menjabat, tidak perlu mengundurkan diri,” imbuhnya.MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).Pasal 28 mengatur anggota kepolisian boleh menduduki jabatan di luar polri setelah mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan Pasal 28 menyebutkan, yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah tak punya sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.”Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.Lihat Juga :Komisi Reformasi Polri Bahas Putusan MK Larang Polisi di Jabatan SipilSementara, Mabes Polri mengatakan jumlah anggota aktif yang berada di luar institusi Korps Bhayangkara menempati posisi manajerial berjumlah 300 orang.Jumlah itu di luar 3.800 anggota yang juga ditugaskan sebagai staf, ajudan ataupun pengawal sesuai permintaan kementerian atau lembaga terkait.Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut ratusan anggota itu tersebar di berbagai kementerian dan lembaga terkait yang meminta bantuan personel.”Ada sekitar 300 orang yang [anggota duduki jabatan sipil],” kata Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (17/11).Lihat Juga :Legislator PDIP: Tanpa Putusan MK, Polisi Dilarang Isi Jabatan Sipil (thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

menkum

polisi aktif

jabatan sipil

putusan mk

reformasi polri

uu polri

ARTIKEL TERKAIT

Mabes Polri: Ada 300 Polisi Aktif di Kementerian dan Lembaga

Kapolri Bentuk Tim Kaji Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil

PBHI: Penempatan Polisi di Luar Instansi Sah Asal Sesuai Tupoksi Polri

Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil Langsung Berlaku

Mahfud MD Ungkap Ada 27 Masalah di Tubuh Polri

Kompolnas: Putusan MK soal Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Dipatuhi

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Menkum: Polisi di Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tak Harus Mundur

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Menkum: Polisi di Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tak Harus Mundur
CNN Indonesia

Selasa, 18 Nov 2025 15:45 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Menteru Hukum respons putusan MK larang polisi aktif di jabatan sipil. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif tidak berlaku surut alias hanya berlaku setelah putusan itu dikeluarkan.Artinya, menurut Supratman, anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil sebelum putusan itu dibacakan tak perlu mengundurkan diri atau ditarik dari jabatannya.”Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku, dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun,” kata Supratman di kompleks parlemen, Selasa (18/11). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tapi bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, kemudian, mereka tidak perlu mundur,” imbuhnya.Lihat Juga :Mabes Polri: Ada 300 Polisi Aktif di Kementerian dan Lembaga

Dia mengatakan putusan itu akan dibahas dalam Tim Reformasi Polri. Sebagai salah satu anggota, Supratman mengatakan tim akan memeriksa lembaga atau kementerian yang masih berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian.”Nah karena itu nanti, sebagai Tim Reformasi Polri juga nanti kita akan bicarakan, menyangkut terkait kementerian mana sih yang sebenarnya punya keterkaitan dengan tugas fungsi pokok kepolisian,” katanya.Politikus Partai Gerindra itu menyebut keputusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil nantinya juga akan diatur dalam revisi UU Polri.”Nah nanti di undang-undang kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh undang-undang,” katanya.Lihat Juga :Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil Langsung Berlaku”Tetapi untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku, tetapi bagi yang baru, yang diusulkan baru, tapi yang sudah menjabat, tidak perlu mengundurkan diri,” imbuhnya.MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).Pasal 28 mengatur anggota kepolisian boleh menduduki jabatan di luar polri setelah mengundurkan diri.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *