Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara & Denda Rp2 M Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara & Denda Rp2 M Kasus Pemerasan
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara & Denda Rp2 M Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara & Denda Rp2 M Kasus Pemerasan

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara & Denda Rp2 M Kasus Pemerasan
CNN Indonesia

Kamis, 09 Okt 2025 13:16 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Nikita Mirzani dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar karena dinilai terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman dan pencucian uang.Ahsan/detikhot

Jakarta, CNN Indonesia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum artis Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.Menurut jaksa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).”Menuntut: supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.Lihat Juga :Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Pidana Hari Ini

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berkantor di Jakarta.Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.Ada uang Rp4 miliar yang akhirnya diberikan secara bertahap oleh Reza Gladys kepada Ismail dan Nikita.Jaksa menambahkan Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Juni lalu, jaksa menyebut Nikita memakai uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.Nikita melakukan pembayaran ke PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan BSD. (ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

nikita mirzani

tuntutan penjara

pemerasan

denda rp2 miliar

tindak pidana pencucian uang

uu ite

ARTIKEL TERKAIT

Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Pidana Hari Ini

Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 tahun Penjara Kasus Pemerasan Proyek

Data Polri Diretas Bjorka Usai Polisi Tangkap Pria Ngaku Bjorka

Polisi Klaim Cuma Tersangka WFT yang Pakai Nama Bjorka Tahun 2020

KPK Bantah Panggil Nikita Mirzani Buntut Aduan Dugaan Suap Jaksa

3 Terdakwa Bullying dan Pemerasan PPDS Undip dr Aulia Divonis Ringan

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara & Denda Rp2 M Kasus Pemerasan

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara & Denda Rp2 M Kasus Pemerasan
CNN Indonesia

Kamis, 09 Okt 2025 13:16 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Nikita Mirzani dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar karena dinilai terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman dan pencucian uang.Ahsan/detikhot

Jakarta, CNN Indonesia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum artis Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.Menurut jaksa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).”Menuntut: supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.Lihat Juga :Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Pidana Hari Ini

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berkantor di Jakarta.Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.Ada uang Rp4 miliar yang akhirnya diberikan secara bertahap oleh Reza Gladys kepada Ismail dan Nikita.Jaksa menambahkan Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Juni lalu, jaksa menyebut Nikita memakai uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.Nikita melakukan pembayaran ke PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan BSD. (ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

nikita mirzani

tuntutan penjara

pemerasan

denda rp2 miliar

tindak pidana pencucian uang

uu ite

ARTIKEL TERKAIT

Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Pidana Hari Ini

Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 tahun Penjara Kasus Pemerasan Proyek

Data Polri Diretas Bjorka Usai Polisi Tangkap Pria Ngaku Bjorka

Polisi Klaim Cuma Tersangka WFT yang Pakai Nama Bjorka Tahun 2020

KPK Bantah Panggil Nikita Mirzani Buntut Aduan Dugaan Suap Jaksa

3 Terdakwa Bullying dan Pemerasan PPDS Undip dr Aulia Divonis Ringan

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *