Pakar Kritik Pimpinan BUMN Bisa Diisi WNA: Gagal Paham Pasal 33 UUD

Pakar Kritik Pimpinan BUMN Bisa Diisi WNA: Gagal Paham Pasal 33 UUD
Pakar Kritik Pimpinan BUMN Bisa Diisi WNA: Gagal Paham Pasal 33 UUD

Pakar Kritik Pimpinan BUMN Bisa Diisi WNA: Gagal Paham Pasal 33 UUD

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Pakar Kritik Pimpinan BUMN Bisa Diisi WNA: Gagal Paham Pasal 33 UUD
CNN Indonesia

Sabtu, 18 Okt 2025 06:40 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Pakar hukum tata negara sekaligus anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ mengkritik rencana Presiden Prabowo Subianto mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia — Pakar hukum tata negara sekaligus anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ mengkritik rencana Presiden Prabowo Subianto mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Castro berpandangan langkah tersebut merupakan kegagalan pemerintah dalam memahami Pasal 33 UUD 1945.”Kalau kemudian diserahkan ke WNA, maka falsafah itu menjadi tercerabut dari konsep dasarnya, itu yang saya kira keliru dan gagal paham dalam memandang status BUMN itu sebagai perusahaan plat merah di mana kekuasaan dan kendali penuh di tangan negara,” kata Castro ketika dikonfirmasi, Jumat (17/10). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Castro mengartikan muatan di Pasal 33 UUD 1945 mengamanahkan sumber daya di Indonesia dikelola oleh bangsa sendiri demi kemaslahatan masyarakat luas. Ia menilai Prabowo keliru dalam memahami Pasal 33 tersebut.”Pasal 33 mandatory-nya adalah pengelolaan langsung oleh negara, oleh BUMN, itu harusnya kita tidak lagi menimbang-nimbang apakah WNA bisa tempati jajaran direksi atau komisaris atau tidak, itu saya kira strict to the point bahwa yang bisa memimpin BUMN sebagai pelat merah hanya WNI,” ujarnya. Lihat Juga :Pakar Hukum Ungkap Celah di UU BUMN WNA Bisa Jadi Direksi BUMNCastro berpendapat langkah ini justru kontradiktif dengan ucapan Prabowo yang selama ini kerap menggaungkan penerapan konsekuen atas Pasal 33.Ia menilai Prabowo dalam hal ini justru tidak konsisten atas ucapannya sendiri.”Jadi ada semacam kekeliruan dalam memahami, lebih tepatnya apa yang selama ini dikampanyekan soal kemandirian ekonomi, kedaulatan ekonomi, itu ternyata hanya sebatas gimmick,” ujar dia.Castro juga menyinggung aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Castro menekankan bahwa UU BUMN yang beberapa waktu lalu disahkan DPR juga mensyaratkan bahwa pimpinan BUMN merupakan WNI.Lalu, Castro juga berpendapat bahwa langkah ini sangat tidak mencerminkan tujuan teknokratis yang digaungkan Prabowo.Menurutnya, dari segi kemampuan, anak-anak bangsa juga tidak kalah mumpuni dari para WNA untuk mengelola BUMN.”Soal kemampuan saya rasa kita enggak kalah. Tapi memang ini buka ruang negosiasi dengan pihak asing,” ucapnya.Lihat Juga :Syarat Jadi Direksi BUMN di UU Baru: WNI hingga Pengalaman 5 TahunSebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengaku telah mengubah aturan yang memperbolehkan ekspatriat memimpin perusahaan pelat merah.”Dan saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita,” kata Prabowo saat berdiskusi bersama Chairman and Editor in Chief Forbes, Malcolm Stevenson Jr alias Steve Forbes di Hotel St Regis, Jakarta, Rabu (15/10) malam.Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan kebijakan Prabowo itu diatur dalam UU BUMN.Meski tak menyebut rincian aturannya, Prasetyo berkata Undang-Undang BUMN terbaru sudah mencantumkan aturan WNA boleh menjadi pejabat BUMN.Lihat Juga :Istana Sebut WNA Boleh Pimpin BUMN Diatur di UU BUMNSementara itu Managing Partner DNP Law Firm Febri Diansyah menjelaskan pada dasarnya UU BUMN mengatur bahwa salah satu syarat menjadi Direksi BUMN adalah WNI.Ketentuan itu diatur dalam Pasal 15A ayat (1) huruf a UU BUMN, yang berbunyi “Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Persero, calon anggota Direksi Persero harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia.””Namun memang di UU BUMN terbaru ada pemberian delegasi wewenang pada Badan Pengaturan (BP) BUMN untuk menentukan berbeda. Hal tersebut diatur di Pasal 15A ayat (3) UU BUMN,” kata Febri kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/10).Bunyi Pasal 15A ayat (3) UU BUMN yakni “Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditentukan lain oleh BP BUMN.””Sehingga, memang ada ruang bagi BP BUMN untuk mengatur berbeda persyaratan untuk jadi Direksi BUMN Persero tersebut, salah satunya terkait syarat WNI,” ujarnya (fra/mnf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

bumn

wna

prabowo subianto

pasal 33 uud 1945

kritik hukum

kemandirian ekonomi

pimpinan bumn

ARTIKEL TERKAIT

Kejagung Pastikan WNA Pimpin BUMN Tetap Bisa Ditindak Jika Korupsi

Pakar Hukum Ungkap Celah di UU BUMN WNA Bisa Jadi Direksi BUMN

KPK: WNA Pimpin BUMN Tetap Wajib LHKPN, Bisa Dipidana Jika Korupsi

57 Eks Pegawai Ingin Balik ke KPK, Desak Data TWK Era Firli Dibuka

Isi Dakwaan Riva Siahaan Cs di Kasus Korupsi BBM Rugikan Negara Rp285T

Ahrie Sonta Ajudan Prabowo Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Brigjen

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *