
PBHI: Penempatan Polisi di Luar Instansi Sah Asal Sesuai Tupoksi Polri
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
PBHI: Penempatan Polisi di Luar Instansi Sah Asal Sesuai Tupoksi Polri
CNN Indonesia
Jumat, 14 Nov 2025 20:54 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menilai ada banyak kesalahan pemaknaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menilai ada banyak kesalahan pemaknaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025.Julius menjelaskan putusan itu berkaitan dengan permohonan pengujian frasa ‘atau tidak dengan penugasan dari Kapolri’ yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002.Lihat Juga :Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil Langsung Berlaku
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi frasa penugasan itu yang dihapus. Dalam perdebatan, frasa penugasan atau dengan penugasan Kapolri dianggap disjungsi. Menimbulkan ketidakjelasan dalam pemaknaan pasal yang pertama dan mengaburkan frasa yang kaitannya dengan setelah pengunduran diri,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/11).”Secara singkat, jadi anggota Polri itu tetap boleh menduduki jabatan sipil. Sepanjang masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi dari Polri,” imbuhnya. Oleh karenanya, Julius menegaskan penugasan anggota Polri aktif baik itu di kementerian, lembaga, badan atau direktorat tetap sah asalkan masih termasuk dalam Tupoksi Polri yang diatur oleh UU.Sementara itu, kata dia, larangan ditujukan khusus kepada penempatan anggota Polri dalam bidang yang tidak masuk dalam tugas kepolisian semisal bidang keagamaan.”Jadi misalnya apa, misalnya dia menjabat di Badan Gereja Indonesia, kalaupun ada, dia harus mengundurkan diri karena tidak ada sangkut pautnya dengan Tupoksi Polri,” tuturnya.”Polri tidak punya Tupoksi di dalam bidang keagamaan Kristen. Itu yang harus dimaknai. Jadi bukan dia kemudian dipecat dari berbagai macam institusi,” imbuhnya.Lihat Juga :Anggota Komisi III Sebut Putusan MK soal Polri Tak Serta Merta BerlakuJulius menambahkan putusan MK inilah yang kemudian melarang adanya penugasan dari Kapolri terhadap anggota di posisi yang tidak sesuai Tupoksi Polri.”Jadi bukan dimaknai misalnya di Kementerian atau Lembaga atau Badan seperti BNN, BNPT berarti dia harus mengundurkan diri, dia tidak boleh lagi jadi anggota Polri,” jelasnya.MK mengabulkan permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).Pasal 28 mengatur anggota kepolisian boleh menduduki jabatan di luar polri setelah mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan Pasal 28 menyebutkan, yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah tak punya sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.”Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. (fra/tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
pbhi
mahkamah konstitusi
uu polri
tupoksi polri
jabatan sipil
penugasan kapolri
penempatan polisi
ARTIKEL TERKAIT
Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil Langsung Berlaku
Kompolnas: Putusan MK soal Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Dipatuhi
MK: Penguasaan Tanah Ratusan Tahun di IKN Tak Punya Kekuatan Hukum
Komisi Reformasi Polri Bahas Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil
Mabes Polri Respons MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
DPR Kritisi Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe PBHI: Penempatan Polisi di Luar Instansi Sah Asal Sesuai Tupoksi Polri
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
PBHI: Penempatan Polisi di Luar Instansi Sah Asal Sesuai Tupoksi Polri
CNN Indonesia
Jumat, 14 Nov 2025 20:54 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menilai ada banyak kesalahan pemaknaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menilai ada banyak kesalahan pemaknaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025.Julius menjelaskan putusan itu berkaitan dengan permohonan pengujian frasa ‘atau tidak dengan penugasan dari Kapolri’ yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002.Lihat Juga :Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil Langsung Berlaku
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi frasa penugasan itu yang dihapus. Dalam perdebatan, frasa penugasan atau dengan penugasan Kapolri dianggap disjungsi. Menimbulkan ketidakjelasan dalam pemaknaan pasal yang pertama dan mengaburkan frasa yang kaitannya dengan setelah pengunduran diri,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/11).”Secara singkat, jadi anggota Polri itu tetap boleh menduduki jabatan sipil.
Source: www.cnnindonesia.com