Pemerintah Bahas Rencana Amnesti-Abolisi Eks JI hingga Tahanan Politik

Pemerintah Bahas Rencana Amnesti-Abolisi Eks JI hingga Tahanan Politik
Pemerintah Bahas Rencana Amnesti-Abolisi Eks JI hingga Tahanan Politik

Pemerintah Bahas Rencana Amnesti-Abolisi Eks JI hingga Tahanan Politik

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Pemerintah Bahas Rencana Amnesti-Abolisi Eks JI hingga Tahanan Politik
CNN Indonesia

Kamis, 13 Nov 2025 21:30 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Pemerintah RI tengah membahas rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bagi sejumlah pihak termasuk kelompok mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI). (ANTARA FOTO/ARDIANSYAH)

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah RI tengah membahas rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bagi sejumlah pihak yang memenuhi pertimbangan kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi nasional.Pembahasan itu digelar dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko Hukum HAM Imipas Yusril Ihza Mahendra, Kamis (13/11).Rapat itu dihadiri pula oleh perwakilan lintas kementerian dan lembaga. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa di antaranya termasuk Kemenko Bidang Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Polri, BNPT, BNN, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.Lihat Juga :Pemerintah-DPR Pelajari Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

Pembahasan mencakup kelompok mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) yang telah membubarkan diri, tahanan politik, dan tersangka kasus lainnya.”Mengingat begitu banyak permohonan dan audiensi yang diajukan, maka kami memandang perlu untuk melakukan rapat koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga untuk mendapatkan masukan-masukan,” ujar Yusril di kantornya, Jakarta, Kamis ini.Pilihan RedaksiRaja OTT hingga Eks KPK Dorong Presiden Tidak Beri Amnesti ke NoelYusril: Abolisi Tom Lembong Koreksi Presiden Pada Penegakan HukumKomisi Reformasi Polri Bahas Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil”Setelah masukan-masukan itu diberikan, kami akan membuat summary terhadap persoalan ini dan akan dilakukan rapat teknis dan setelah itu akan disampaikan masukan-masukan dan pertimbangan untuk diambil keputusan oleh bapak Presiden,” sambungnya.Yusril menekankan pemerintah harus berhati-hati menentukan siapa yang layak menerima pengampunan negara. Kata dia, amnesti dan abolisi sifatnya perorangan, bukan kelembagaan.Dalam kesempatan itu, Yusril turut menyoroti pentingnya kepastian hukum, terutama bagi mereka yang lama berstatus tersangka tanpa proses lanjut.”Sekarang ini ada satu yang baru juga bersurat kepada kami dan beraudiensi yaitu sejumlah orang yang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam satu tindak pidana, tapi proses hukumnya itu menggantung sehingga tidak ada kejelasan dan tidak ada kepastian hukumnya,” katanya.Yusri mengatakan Kementerian Hukum mengusulkan empat kategori penerima amnesti, yakni pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata, pelanggar UU ITE (penghinaan terhadap presiden atau kepala negara), serta narapidana berkebutuhan khusus seperti ODGJ, disabilitas intelektual, penderita penyakit berat, dan lansia di atas 70 tahun.Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono menegaskan kehati-hatian dalam memberikan rekomendasi bagi pelaku terorisme, meskipun mengakui ada perubahan sikap di kalangan mantan Jemaah Islamiyah.”Kami tetap berpedoman pada UU Nomor 5 Tahun 2018. Negara tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Sejak 2024 kami telah mengumpulkan seluruh amir JI dan mereka menyatakan kembali setia kepada NKRI,” jelasnya.Di sisi lain, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan pandangan senada terkait rencana pemberian amnesti bagi pelaku tindak pidana narkotika. Dia menilai perlu ada pemisahan antara pengedar yang merupakan bagian dari jaringan dengan pelaku kecil yang tidak terlibat dalam sindikat.”Kami setuju jika pengedar skala kecil yang bukan bagian dari jaringan besar dapat dipertimbangkan untuk memperoleh amnesti, tentu dengan syarat telah menunjukkan itikad baik dan tidak mengulangi perbuatannya,” ucap dia.Rapat tersebut menyepakati kebijakan amnesti dan abolisi harus berlandaskan pertimbangan kemanusiaan, keamanan nasional, dan kepastian hukum tanpa mengabaikan rasa keadilan korban.Lihat Juga :Perampok Bunuh Sopir Taksi Online di Jagorawi Terancam Hukuman Mati (ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

amnesti

abolisi

jemaah islamiyah

rehabilitasi

keamanan nasional

ARTIKEL TERKAIT

Prabowo Beri Rehabilitasi & Pulihkan Nama Baik 2 Guru Luwu Utara

Prabowo Beri Rehabilitasi Pulihkan Hak & Nama Baik 2 Guru Luwu Utara

BNN: 50 Orang di Indonesia Meninggal Setiap Hari karena Narkoba

KY Rampung Periksa 3 Hakim di Kasus Tom Lembong, Segera Sidang Pleno

Yusril: Abolisi Tom Lembong Koreksi Presiden Pada Penegakan Hukum

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Rencana Beri Amnesti ke Immanuel Ebenezer

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Pemerintah Bahas Rencana Amnesti-Abolisi Eks JI hingga Tahanan Politik

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Pemerintah Bahas Rencana Amnesti-Abolisi Eks JI hingga Tahanan Politik
CNN Indonesia

Kamis, 13 Nov 2025 21:30 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Pemerintah RI tengah membahas rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bagi sejumlah pihak termasuk kelompok mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI). (ANTARA FOTO/ARDIANSYAH)

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah RI tengah membahas rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bagi sejumlah pihak yang memenuhi pertimbangan kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi nasional.Pembahasan itu digelar dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko Hukum HAM Imipas Yusril Ihza Mahendra, Kamis (13/11).Rapat itu dihadiri pula oleh perwakilan lintas kementerian dan lembaga. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa di antaranya termasuk Kemenko Bidang Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Polri, BNPT, BNN, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.Lihat Juga :Pemerintah-DPR Pelajari Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

Pembahasan mencakup kelompok mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) yang telah membubarkan diri, tahanan politik, dan tersangka kasus lainnya.”Mengingat begitu banyak permohonan dan audiensi yang diajukan, maka kami memandang perlu untuk melakukan rapat koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga untuk mendapatkan masukan-masukan,” ujar Yusril di kantornya, Jakarta, Kamis ini.Pilihan RedaksiRaja OTT hingga Eks KPK Dorong Presiden Tidak Beri Amnesti ke NoelYusril: Abolisi Tom Lembong Koreksi Presiden Pada Penegakan HukumKomisi Reformasi Polri Bahas Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil”Setelah masukan-masukan itu diberikan, kami akan membuat summary terhadap persoalan ini dan akan dilakukan rapat teknis dan setelah itu akan disampaikan masukan-masukan dan pertimbangan untuk diambil keputusan oleh bapak Presiden,” sambungnya.Yusril menekankan pemerintah harus berhati-hati menentukan siapa yang layak menerima pengampunan negara. Kata dia, amnesti dan abolisi sifatnya perorangan, bukan kelembagaan.Dalam kesempatan itu, Yusril turut menyoroti pentingnya kepastian hukum, terutama bagi mereka yang lama berstatus tersangka tanpa proses lanjut.”Sekarang ini ada satu yang baru juga bersurat kepada kami dan beraudiensi yaitu sejumlah orang yang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam satu tindak pidana, tapi proses hukumnya itu menggantung sehingga tidak ada kejelasan dan tidak ada kepastian hukumnya,” katanya.Yusri mengatakan Kementerian Hukum mengusulkan empat kategori penerima amnesti, yakni pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata, pelanggar UU ITE (penghinaan terhadap presiden atau kepala negara), serta narapidana berkebutuhan khusus seperti ODGJ, disabilitas intelektual, penderita penyakit berat, dan lansia di atas 70 tahun.Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono menegaskan kehati-hatian dalam memberikan rekomendasi bagi pelaku terorisme, meskipun mengakui ada perubahan sikap di kalangan mantan Jemaah Islamiyah.”Kami tetap berpedoman pada UU Nomor 5 Tahun 2018.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *