Pemerintah Gugat Pengelola Hotel Sultan Jakarta Bayar Royalti Rp742 M

Pemerintah Gugat Pengelola Hotel Sultan Jakarta Bayar Royalti Rp742 M
Pemerintah Gugat Pengelola Hotel Sultan Jakarta Bayar Royalti Rp742 M

Pemerintah Gugat Pengelola Hotel Sultan Jakarta Bayar Royalti Rp742 M

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

Pemerintah Gugat Pengelola Hotel Sultan Jakarta Bayar Royalti Rp742 M
CNN Indonesia

Senin, 13 Okt 2025 20:16 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi memasang spanduk peringatan di Hotel Sultan, Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah menggugat PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Jakarta, untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp742,5 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK, Kharis Sucipto mengatakan angka tersebut meliputi bunga dan denda yang dituntut untuk pemakaian lahan negara pada periode 2007-2023 atau kurang lebih 16 tahun.”Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disertai dengan landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya,” ungkap Kharis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10) seperti dikutip dari Antara. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan penagihan royalti sudah dilakukan berkali-kali hingga dilakukan somasi, namun tidak dipenuhi PT Indobuildco. Untuk itu, sambungnya, Pemerintah RI mengambil langkah hukum keperdataan, yaitu dengan menggugat PT Indobuildco dalam menagih royalti.Lihat Juga :Orang Tua Nadiem: Keputusan Hakim Tolak Praperadilan Patahkan Hati

Kharis menuturkan PT Indobuildco sebelumnya telah membayar royalti untuk periode penggunaan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora tahun 1971-2002.Pada tahun 2016, lanjut dia, PT Indobuildco juga telah secara sukarela membayarkan royalti beserta bunga dan denda untuk periode penggunaan tanah HPL Nomor 1/Gelora tahun 2003-2006, atas landasan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011.Namun mengingat PT Indobuildco masih menggunakan tanah pada tahun 2007 sampai dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023, maka dia menyebutkan Mensesneg dan PPKGBK menagih PT Indobuildco untuk membayar sisa kewajiban royalti beserta bunga dan denda yang ada.Kharis menerangkan Mensesneg dan PPKGBK telah berulang kali menagih melalui beberapa somasi kepada PT Indobuildco untuk membayar royalti beserta bunga dan denda untuk periode penggunaan sebagian tanah HPL Nomor 1/Gelora tahun 2007-2023, namun masih belum dibayarkan.”Dengan demikian Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK mengajukan gugatan perdata ini untuk menuntut sisa kewajiban pembayaran royalti PT Indobuildco,” tuturnya.Adapun gugatan tersebut disidangkan dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara Mensesneg dan PPKGBK sebagai penggugat melawan PT Indobuildco sebagai tergugat, yang telah memasuki agenda pemberian keterangan ahli di PN Jakpus, Senin.Lihat Juga :Pramono Akan Terbitkan Pergub Larang Dagang Daging Anjing dan KucingCNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak pengelola Hotel Sultan perihal gugatan pemerintah tersebut. (antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

hotel sultan jakarta

royalti

kawasan gelora bung karno

gbk

menteri sekretaris negara

lahan negara

hotel sultan

ARTIKEL TERKAIT

GBK Lockdown Imbas Demo DPR 29 Agustus Memanas, Pengunjung Terjebak

Pengelola: Kegiatan Komunitas Nonkomersial di Kawasan GBK Gratis

Prabowo Ucapkan Duka atas Sejumlah Kecelakaan Lantas Belakangan Ini

Peringati HUT, Imigrasi Buka Layanan 1.075 Paspor di GBK 19 Januari

Tiba di Arena Natal Nasional, Gibran Swafoto Bareng Jemaat

Mantan Pasangan Kekasih Curi Motor di GBK, Modus Pakai Aplikasi Kencan

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Pemerintah Gugat Pengelola Hotel Sultan Jakarta Bayar Royalti Rp742 M

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

Pemerintah Gugat Pengelola Hotel Sultan Jakarta Bayar Royalti Rp742 M
CNN Indonesia

Senin, 13 Okt 2025 20:16 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi memasang spanduk peringatan di Hotel Sultan, Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah menggugat PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Jakarta, untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp742,5 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK, Kharis Sucipto mengatakan angka tersebut meliputi bunga dan denda yang dituntut untuk pemakaian lahan negara pada periode 2007-2023 atau kurang lebih 16 tahun.”Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disertai dengan landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya,” ungkap Kharis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10) seperti dikutip dari Antara. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan penagihan royalti sudah dilakukan berkali-kali hingga dilakukan somasi, namun tidak dipenuhi PT Indobuildco. Untuk itu, sambungnya, Pemerintah RI mengambil langkah hukum keperdataan, yaitu dengan menggugat PT Indobuildco dalam menagih royalti.Lihat Juga :Orang Tua Nadiem: Keputusan Hakim Tolak Praperadilan Patahkan Hati

Kharis menuturkan PT Indobuildco sebelumnya telah membayar royalti untuk periode penggunaan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora tahun 1971-2002.Pada tahun 2016, lanjut dia, PT Indobuildco juga telah secara sukarela membayarkan royalti beserta bunga dan denda untuk periode penggunaan tanah HPL Nomor 1/Gelora tahun 2003-2006, atas landasan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011.Namun mengingat PT Indobuildco masih menggunakan tanah pada tahun 2007 sampai dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023, maka dia menyebutkan Mensesneg dan PPKGBK menagih PT Indobuildco untuk membayar sisa kewajiban royalti beserta bunga dan denda yang ada.Kharis menerangkan Mensesneg dan PPKGBK telah berulang kali menagih melalui beberapa somasi kepada PT Indobuildco untuk membayar royalti beserta bunga dan denda untuk periode penggunaan sebagian tanah HPL Nomor 1/Gelora tahun 2007-2023, namun masih belum dibayarkan.”Dengan demikian Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK mengajukan gugatan perdata ini untuk menuntut sisa kewajiban pembayaran royalti PT Indobuildco,” tuturnya.Adapun gugatan tersebut disidangkan dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara Mensesneg dan PPKGBK sebagai penggugat melawan PT Indobuildco sebagai tergugat, yang telah memasuki agenda pemberian keterangan ahli di PN Jakpus, Senin.Lihat Juga :Pramono Akan Terbitkan Pergub Larang Dagang Daging Anjing dan KucingCNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak pengelola Hotel Sultan perihal gugatan pemerintah tersebut.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *