Pemkot Yogya Larang Operasional Betor hingga Bajaj Daring

Pemkot Yogya Larang Operasional Betor hingga Bajaj Daring
Pemkot Yogya Larang Operasional Betor hingga Bajaj Daring

Pemkot Yogya Larang Operasional Betor hingga Bajaj Daring

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

Pemkot Yogya Larang Operasional Betor hingga Bajaj Daring
CNN Indonesia

Sabtu, 15 Nov 2025 11:22 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melarang operasional becak motor (betor) hingga bajaj daring (online) sebagai angkutan umum di wilayahnya. (CNN Indonesia/Tunggul). Yogyakarta, CNN Indonesia — Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melarang operasional becak motor (betor) hingga bajaj daring (online) sebagai angkutan umum di wilayahnya.Larangan ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025 tentang Larangan Operasional Kendaraan Bermotor Roda Tiga Sebagai Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kota Yogyakarta.SE yang diteken Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo pada 31 Oktober 2025 ini merespons Surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor B/500.11.25.1/3869/09 tanggal 29 September 2025 tentang Arahan Kendaraan Bermotor Roda Tiga. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tertulis dalam SE tersebut bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, pelindungan kendaraan tradisional, serta mendukung penataan transportasi publik yang terintegrasi, massal dan ramah lingkungan.Lihat Juga :Pemimpin Cerita Awal Mula Suku Anak Dalam Tersangkut Penculikan Bilqis

“Maka dengan ini Pemerintah Kota Yogyakarta melarang operasional kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan penumpang umum di Wilayah Kota Yogyakarta,” tulis surat tersebut.SE ini dialamatkan kepada para pelaku usaha transportasi umum dan masyarakat di Kota Yogyakarta, serta ditembuskan kepada Gubernur DIY dan Kapolresta Yogyakarta.Saat dikonfirmasi, Hasto memastikan SE ini mengatur pelarangan operasional bagi betor, serta bajaj modern yang beberapa bulan terakhir beroperasi sebagai angkutan daring di wilayah Kota Yogyakarta dan sekitarnya.”Surat edaran bunyinya udah gitu, kok. Kan roda tiga,” kata Hasto, Jumat (14/11). Berbeda dengan becak dan andong, bajaj daring ini tak masuk dalam kategori transportasi tradisional atau berbasis budaya yang menjadi sasaran pelestarian Pemkot Yogyakarta, sebagaimana dimaksud dalam SE.Sementara betor, pemiliknya akan didorong untuk beralih ke penggunaan teknologi listrik. Hasto mengklaim, pemkot telah mengusulkan anggaran untuk membantu para pemilik kendaraan ini supaya dapat bertransformasi ke layanan transportasi umum ramah lingkungan.”Kita akan tetap mendorong becak Mataram atau becak Jogja ini tetap hidup, eksis, hanya bentornya kan diganti, tor-nya diganti listrik. Kan begitu. Jadi listrik, ya. Jadi, jadi bentor jadi betrik lah kita, becak listrik lah pokoknya,” pungkasnya. (kum/sfr)

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

yogyakarta

betor

hasto wardoyo

ARTIKEL TERKAIT

Mortir Diduga Sisa PD II Ditemukan di Halaman Rumah Warga Yogyakarta

Merapi 6 Kali Luncurkan Awan Panas Guguran, Jarak Terjauh 2,5 Km

Hujan Angin Guyur DIY: Pohon dan Baliho Tumbang, Joglo Roboh

Viral Warung Bakso Babi di Bantul DIY Berlogo Dewan Masjid Indonesia

TNI AU Bangun 2 Dapur MBG Baru di Yogyakarta

Soal Keracunan MBG, Sultan Jogja Heran SPPG Disuruh Masak 3 Ribu Porsi

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Pemkot Yogya Larang Operasional Betor hingga Bajaj Daring

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

Pemkot Yogya Larang Operasional Betor hingga Bajaj Daring
CNN Indonesia

Sabtu, 15 Nov 2025 11:22 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melarang operasional becak motor (betor) hingga bajaj daring (online) sebagai angkutan umum di wilayahnya. (CNN Indonesia/Tunggul). Yogyakarta, CNN Indonesia — Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melarang operasional becak motor (betor) hingga bajaj daring (online) sebagai angkutan umum di wilayahnya.Larangan ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025 tentang Larangan Operasional Kendaraan Bermotor Roda Tiga Sebagai Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kota Yogyakarta.SE yang diteken Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo pada 31 Oktober 2025 ini merespons Surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor B/500.11.25.1/3869/09 tanggal 29 September 2025 tentang Arahan Kendaraan Bermotor Roda Tiga. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tertulis dalam SE tersebut bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, pelindungan kendaraan tradisional, serta mendukung penataan transportasi publik yang terintegrasi, massal dan ramah lingkungan.Lihat Juga :Pemimpin Cerita Awal Mula Suku Anak Dalam Tersangkut Penculikan Bilqis

“Maka dengan ini Pemerintah Kota Yogyakarta melarang operasional kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan penumpang umum di Wilayah Kota Yogyakarta,” tulis surat tersebut.SE ini dialamatkan kepada para pelaku usaha transportasi umum dan masyarakat di Kota Yogyakarta, serta ditembuskan kepada Gubernur DIY dan Kapolresta Yogyakarta.Saat dikonfirmasi, Hasto memastikan SE ini mengatur pelarangan operasional bagi betor, serta bajaj modern yang beberapa bulan terakhir beroperasi sebagai angkutan daring di wilayah Kota Yogyakarta dan sekitarnya.”Surat edaran bunyinya udah gitu, kok.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *