
Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Prada Lucky Hari Ini
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Prada Lucky Hari Ini
CNN Indonesia
Senin, 27 Okt 2025 08:54 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ibadah pemakaman Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI yang tewas diduga akibat dianiaya oleh senior-seniornya di asrama Batalyon Teritorial Pembanginan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo. (CNN Indonesia/Elly)
Kupang, CNN Indonesia — Sidang kasus kekerasan yang mengakibatkan tewasnya anggota TNI Angkatan Darat (AD) Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo mulai digelar hari ini, Senin (27/10) pukul 09.00 WITA.Sidang akan berlangsung di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, NTT dan akan dilaksanakan secara maraton selama tiga hari berturut-turut yakni Senin (27/10), Selasa (28/10) dan Rabu (29/10) dengan terdakwa 22 prajurit TNI AD dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo.Lihat Juga :Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Prada Lucky Digelar Pekan Depan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibu kandung mendiang Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey mengaku telah mendapat pemberitahuan dari Pengadilan Militer III-15 Kupang tentang jadwal sidang tersebut.”Untuk pemberitahuan tentang rencana persidangan, kemarin kami pihak orang tuan sudah menerima surat dari pengadilan militer terkait persidangan tanggal 27, 28,29,” kata Sepriana Paulina Mirpey kepada CNNIndonesia.com dihubungi akhir pekan lalu. “Pemberitahuan melalui surat yang diantar langsung oleh petugas dari pengadilan militer,” imbuhnya.Dijelaskannya dengan akan digelarnya persidangan maka sebagai orang tua sudah agak legah. Karena akhirnya kasus penganiayaan yang merenggut nyawa putra keduanya tersebut bisa disidangkan.”Ya sebagai orang tua merasa legah karena sudah lebih dari dua bulan menanti akhirnya para tersangka menjalani proses persidangan,” tuturnya.Dia berharap agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga keadilan bisa ditegakkan dan pihak keluarga juga bisa mendapatkan keadilan atas meninggalnya Prada Lucky.Sepriana mengatakan mendapat pemberitahuan berkas perkara 22 terdakwa prajurit TNI itu dipisah tiga berkas perkara.”Informasinya ada dipisah jadi tiga berkas makanya sidang untuk setiap berkas dengan para terdakwa juga berbeda harinya,: ujarnya.Sementara itu mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer III-15 Kupang kasus penganiayaan terhadap bawahan tersebut dibagi atas tiga berkas perkara dengan tanggal registrasi 20 Oktober 2025.Berkas pertama dengan nomor berkas 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa satu orang atas nama terdakwa AF.Berkas perkara kedua dengan nomor berkas 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa yakni TDA, AM, PAD, AYN, RDAK, INL, DAPB, MJAD, RS, EJH, AA, JB, YVI, MPG, Fir, ATAQS dan YROB.Sedangkan berkas perkara ketiga dengan nokor berkas 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 untuk empat orang terdakwa yakni AA, EDA, PNBS dan ARR.Sehingga total ada 22 prajurit TNI AD yang diajukan sebagai terdakwa untuk menjalani persidangan dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal duniaSeluruh terdakwa tersebut adalah para senior dari almarhum Prada Lucki yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo.Sebelumnya Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Lucky.Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama yakni Lettu AF, Letda MJAD dan Letda ATAQS. Sedangkan sisanya berpangkat Bintara dan Tamtama.Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma (yang sekarang berpangkat Pelda) Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8).Setelah dua hari disemayamkan di rumah duka, jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8) dengan upacara kemiliteran. Sebelum dilakukan upacara secara dinas kemiliteran, didahului dengan ibadah pemakaman yang dipimpin Pendeta Lenny Walunguru dari GMIT Batu Karang Kuanino.Lihat Juga :Penanganan Kasus Prada Lucky Berlanjut ke Oditur Militer (ugo/eli)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
prada lucky
prada lucky cepril saputra namo
kupang
ARTIKEL TERKAIT
Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Prada Lucky Digelar Pekan Depan
Polda NTT Perketat Pengawasan Dapur MBG, Pengolahan hingga Distribusi
Perempuan F dalam Kasus Fajar Eks Kapolres Ngada Dituntut 12 Tahun Bui
Penanganan Kasus Prada Lucky Berlanjut ke Oditur Militer
Keluarga Bingung Kasus Prada Lucky Sudah 40 Hari Belum Disidangkan
Ratusan Mahasiswa di Kupang Bawa Bendera One Piece, Kecam DPR
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe
Source: www.cnnindonesia.com