Pengelola Klaim Lahan Hotel Sultan Berstatus HGB

Pengelola Klaim Lahan Hotel Sultan Berstatus HGB
Pengelola Klaim Lahan Hotel Sultan Berstatus HGB

Pengelola Klaim Lahan Hotel Sultan Berstatus HGB

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Pengelola Klaim Lahan Hotel Sultan Berstatus HGB
CNN Indonesia

Selasa, 21 Okt 2025 02:20 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

PT Indobuildco selaku pengelola mengklaim tanah kawasan Hotel Sultan bukan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), melainkan tanah negara yang sah diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia — PT Indobuildco selaku pengelola mengklaim tanah kawasan Hotel Sultan bukan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), melainkan tanah negara yang sah diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB).Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menerangkan sejak 1972 kliennya memperoleh HGB seluas 155.400 meter persegi di kawasan Gelora, Jakarta Pusat berdasarkan keputusan resmi pemerintah.Lihat Juga :Hotel Sultan Klaim Tak Tahu Tagihan Royalti Rp724 M dari Pemerintah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hamdan, tanah tersebut diberikan untuk pembangunan hotel internasional dan seluruh kewajiban pembayaran kompensasi kepada Pemprov DKI Jakarta telah dilunasi.”Sejak awal jelas bahwa lahan Hotel Sultan berdiri di atas tanah negara. Maka, perpanjangan dan pembaruan haknya pun harus tetap atas dasar status yang sama, bukan HPL,” kata Hamdan kepada wartawan, Senin (20/10). Hamdan pun menyinggung keterangan saksi ahli agraria M. Noor Marzuki, mantan Sekjen sekaligus mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN yang menyebut HGB Nomor 26 dan 27 Gelora berdiri di atas Tanah Negara bebas, sesuai dokumen hukum yang ada sejak awal.Pernyataan itu juga sejalan dengan pandangan pakar hukum agraria Prof. Boedi Harsono yang menyatakan sejak 2006 menegaskan tanah Hotel Sultan bukan bagian dari kawasan Gelora Senayan, melainkan Tanah Negara bebas.Bahkan, kata Hamdan, pernyataan Maria S.W. Sumardjono selaku ahli yang diajukan oleh Kemensetneg dan PPKGBK juga mengatakan perpanjangan dan pembaruan HGB harus mengikuti status awalnya.Lihat Juga :Pemerintah Gugat Pengelola Hotel Sultan Jakarta Bayar Royalti Rp742 MHamdan menyebut jika dari awal diberikan di atas tanah negara, maka perpanjangan tetap berlaku di atas tanah negara, bukan HPL.Lebih lanjut, Hamdan menambahkan rangkaian bukti, saksi, dan pendapat ahli yang dihadirkan dalam persidangan telah memperlihatkan konsistensi hukum atas lahan Hotel Sultan.”Kebenaran hukumnya terang benderang: tanah Hotel Sultan adalah Tanah Negara, bukan HPL,” pungkasnya.Sebelumnya, pemerintah menggugat PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Jakarta, untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp742,5 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK, Kharis Sucipto mengatakan angka tersebut meliputi bunga dan denda yang dituntut untuk pemakaian lahan negara pada periode 2007-2023 atau kurang lebih 16 tahun.”Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disertai dengan landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya,” ungkap Kharis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10) seperti dikutip dari Antara.Ggugatan tersebut disidangkan dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara Mensesneg dan PPKGBK sebagai penggugat melawan PT Indobuildco sebagai tergugat. (fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

hotel sultan

hak guna bangunan

tanah negara

pt indobuildco

sengketa lahan

gelora bung karno

ARTIKEL TERKAIT

Hotel Sultan Klaim Tak Tahu Tagihan Royalti Rp724 M dari Pemerintah

Akses Rumah Ditutup, Siswi SD Semarang ke Sekolah Lewat Pinggir Sungai

Eksekusi Lahan di Polman Sulbar Berujung Bentrok: 14 Orang Tersangka

Viral Pria di Depok Ngaku ‘Ring Satu Istana’, Polisi Turun Tangan

Nusron: Lahan Diakui GRIB Jaya Berstatus Sertifikat Hak Pakai BMKG

BMKG Laporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Terkait Pendudukan Lahan

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Pengelola Klaim Lahan Hotel Sultan Berstatus HGB

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Pengelola Klaim Lahan Hotel Sultan Berstatus HGB
CNN Indonesia

Selasa, 21 Okt 2025 02:20 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

PT Indobuildco selaku pengelola mengklaim tanah kawasan Hotel Sultan bukan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), melainkan tanah negara yang sah diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia — PT Indobuildco selaku pengelola mengklaim tanah kawasan Hotel Sultan bukan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), melainkan tanah negara yang sah diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB).Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menerangkan sejak 1972 kliennya memperoleh HGB seluas 155.400 meter persegi di kawasan Gelora, Jakarta Pusat berdasarkan keputusan resmi pemerintah.Lihat Juga :Hotel Sultan Klaim Tak Tahu Tagihan Royalti Rp724 M dari Pemerintah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hamdan, tanah tersebut diberikan untuk pembangunan hotel internasional dan seluruh kewajiban pembayaran kompensasi kepada Pemprov DKI Jakarta telah dilunasi.”Sejak awal jelas bahwa lahan Hotel Sultan berdiri di atas tanah negara. Maka, perpanjangan dan pembaruan haknya pun harus tetap atas dasar status yang sama, bukan HPL,” kata Hamdan kepada wartawan, Senin (20/10). Hamdan pun menyinggung keterangan saksi ahli agraria M.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *