
Poin-poin Tuntutan Nikita Mirzani di Kasus Pemerasan & Pencucian Uang
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Poin-poin Tuntutan Nikita Mirzani di Kasus Pemerasan & Pencucian Uang
CNN Indonesia
Jumat, 10 Okt 2025 07:19 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Selebritas Nikita Mirzani telah menjalani sidang tuntutan pidana dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Daftar Isi
11 tahun bui & denda Rp2 miliar
Hal memberatkan
Siapkan pleidoi
Jakarta, CNN Indonesia — Selebritas Nikita Mirzani telah menjalani sidang tuntutan pidana dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10).CNNIndonesia.com merangkum sejumlah poin tuntutan pidana tersebut.11 tahun bui & denda Rp2 miliarJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa meyakini Nikita telah terbukti melakukan pemerasan dan TPPU.”Menuntut: supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10). Lihat Juga :Hal Memberatkan Tuntutan 11 Tahun Bui Nikita: Tak Hargai PersidanganNikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.Jaksa menambahkan Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Juni lalu, jaksa menyebut Nikita memakai uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.Nikita melakukan pembayaran ke PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan BSD.Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berkantor di Jakarta yakni Reza Gladys.Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.Lihat Juga :15 Tersangka Perdagangan Orang Ditangkap, 24 Lainnya Masih BuronHal memberatkanJaksa mengungkapkan delapan poin memberatkan sehingga menuntut pidana tersebut kepada Nikita.Menurut jaksa, perbuatan Nikita telah merusak nama baik dan martabat orang lain.Nikita disebut meresahkan masyarakat dalam skala nasional, telah menikmati hasil kejahatan, dan tidak bersikap sopan di persidangan.”Terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatan, terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan,” ungkap jaksa.Sedangkan hal meringankan adalah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.Lihat Juga :Nikita Mirzani: Kalau Semua JPU Kayak Jaksa Gue, Penuh RutanSiapkan pleidoiNikita mengaku tidak ambil pusing terhadap tuntutan pidana yang dijatuhkan jaksa.Dia bilang tugas jaksa telah selesai, dan dirinya akan fokus menyusun nota pembelaan atau pleidoi.”Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu kan tuntutan ya, tuntutan dari jaksa, jaksa berhak menuntut, suka-suka dia, yang penting jaksa sudah selesai tuh. Jaksa enggak ada nuntut-nuntut lagi. Nanti giliran saya pleidoi di minggu depan,” ucap Nikita.Secara paralel menyusun pleidoi, dia mengatakan bakal mengajukan gugatan balik untuk menuntut kerugian selama menjalani proses hukum.”Pastilah-pasti, tapi lucu saja gitu hukum di Indonesia, kalau semua jaksa ini kayak jaksa gue, penuh Rutan Pondok Bambu sama orang yang enggak bersalah,” sebut Nikita. (fra/ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
nikita mirzani
tppu
pemerasan
ARTIKEL TERKAIT
Hal Memberatkan Tuntutan 11 Tahun Bui Nikita: Tak Hargai Persidangan
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara & Denda Rp2 M Kasus Pemerasan
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Pidana Hari Ini
Kejagung Sita Tanah Sritex, 6 Bidang Tanah di Karanganyar dan Solo
Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 tahun Penjara Kasus Pemerasan Proyek
Polisi Klaim Cuma Tersangka WFT yang Pakai Nama Bjorka Tahun 2020
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Poin-poin Tuntutan Nikita Mirzani di Kasus Pemerasan & Pencucian Uang
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Poin-poin Tuntutan Nikita Mirzani di Kasus Pemerasan & Pencucian Uang
CNN Indonesia
Jumat, 10 Okt 2025 07:19 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Selebritas Nikita Mirzani telah menjalani sidang tuntutan pidana dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Daftar Isi
11 tahun bui & denda Rp2 miliar
Hal memberatkan
Siapkan pleidoi
Jakarta, CNN Indonesia — Selebritas Nikita Mirzani telah menjalani sidang tuntutan pidana dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10).CNNIndonesia.com merangkum sejumlah poin tuntutan pidana tersebut.11 tahun bui & denda Rp2 miliarJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa meyakini Nikita telah terbukti melakukan pemerasan dan TPPU.”Menuntut: supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10). Lihat Juga :Hal Memberatkan Tuntutan 11 Tahun Bui Nikita: Tak Hargai PersidanganNikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.Jaksa menambahkan Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Juni lalu, jaksa menyebut Nikita memakai uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.Nikita melakukan pembayaran ke PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan BSD.Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berkantor di Jakarta yakni Reza Gladys.Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.Lihat Juga :15 Tersangka Perdagangan Orang Ditangkap, 24 Lainnya Masih BuronHal memberatkanJaksa mengungkapkan delapan poin memberatkan sehingga menuntut pidana tersebut kepada Nikita.Menurut jaksa, perbuatan Nikita telah merusak nama baik dan martabat orang lain.Nikita disebut meresahkan masyarakat dalam skala nasional, telah menikmati hasil kejahatan, dan tidak bersikap sopan di persidangan.”Terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatan, terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan,” ungkap jaksa.Sedangkan hal meringankan adalah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.Lihat Juga :Nikita Mirzani: Kalau Semua JPU Kayak Jaksa Gue, Penuh RutanSiapkan pleidoiNikita mengaku tidak ambil pusing terhadap tuntutan pidana yang dijatuhkan jaksa.Dia bilang tugas jaksa telah selesai, dan dirinya akan fokus menyusun nota pembelaan atau pleidoi.”Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah.
Source: www.cnnindonesia.com