Polda Bali Gerebek Pasutri WNA Punya Kebun Ganja di Rumah Kontrakan

Polda Bali Gerebek Pasutri WNA Punya Kebun Ganja di Rumah Kontrakan
Polda Bali Gerebek Pasutri WNA Punya Kebun Ganja di Rumah Kontrakan

Polda Bali Gerebek Pasutri WNA Punya Kebun Ganja di Rumah Kontrakan

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Polda Bali Gerebek Pasutri WNA Punya Kebun Ganja di Rumah Kontrakan
CNN Indonesia

Jumat, 03 Okt 2025 11:47 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Direktur Ditresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant saat konferensi pers pengungkapan kebun ganja milik pasutri WNA dalam rumah kontrakan di Denpasar, Jumat (3/10/2025). (CNNIndonesia/Kadafi)

Denpasar, CNN Indonesia — Aparat Polda Bali menangkap pasangan suami-istri yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) karena memiliki kebun ganja di rumah kontrakan yang disewa mereka.Pelaku adalah NR (31) asal Belanda dan istrinya, KV (33) asal Rusia.Mereka, ditangkap saat kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penggerebekan rumah yang ditempati mereka di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Rabu (1/10) sekitar pukul 12.30 WITA. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat soal kegiatan mencurigakan yaitu clandestein lab narkotika jenis ganja secara hidroponik yang dilakukan WNA di rumah kontrakan itu.Lihat Juga :Polres Bekasi Ringkus Mata Elang Curanmor, Curian Dijual ke Lampung

Dari hasil pemeriksaan awal, KV disebut tak membantu NR, hanya mengetahui saja. Namun, sambung Radiant, pengakuan itu masih didalami lebih lanjut.”Kami mendalami perannya dari si istri ini apa. Apakah dia, hanya mengetahui atau kah dia juga banyak membantu. Tetapi dari hasil pemeriksaan awal yang bersangkutan (KV), hanya dia tahu saja. Tapi dia juga tidak bisa melakukan perbuatan apa-apa untuk melaporkan, karena suami-istri,” kata Radiant saat konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (3/10).Radiant mengatakan dari TKP, polisi menemukan tanaman ganja hidroponik dengan jumlah banyak. Lokasi tanaman-tanaman ganja itu terbagi menjadi beberapa area yakni pembibitan, penanaman, hingga area perkebunan hidroponik di dalam rumah kontrakan tersebut.Barang buktiSelain itu, dari hasil penggeledahan juga ditemukan barang bukti lain seperti 1 buah plastik klip berisi serbuk warna hijau bertuliskan NPK, 1 buah plastik klip berisi serbuk warna putih bertuliskan NPK Magnesium, botol-botol plastik dan bungkusan untuk penyubur tanaman, hingga 1 buah kotak berwarna hitam berisi biji-biji kering diduga biji ganja.Selain itu ditemukan pula lampu pencahayaan, alat pengukur suhu, serta beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter.”Ini sangat terorganisir karena masing-masing area dilengkapi dengan sistem pendingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan, hingga diawasi dengan CCTV,” kata Radiant.Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti bahwa tersangka NR sengaja membangun tenda hidroponik termasuk kelistrikan dan pengairan, serta mulai dari penyemaian biji, hingga pembibitan pada pot hidroponik serta area pertumbuhan tanaman ganja siap panen.Lihat Juga :KPK Urai Keterkaitan Beberapa Orang di Kasus Dana HibahMr CNR mengaku mendapatkan bibit ganja dari seseorang berinisial Mr C yang kini masih didalami kepolisian.”Selanjutnya Ditresnarkoba Polda Bali sedang mendalami keberadaan Mr C dan jaringannya yang ada di Bali maupun sumber barang atau benih narkotika jenis ganja tersebut. Sementara saat ini, kita dalami karena Mr. C ini yang memberikan dana atau mungkin ada pihak lain atau orang lain,” jelasnya.Adapun pasutri WNA itu, kata Radiant, masuk ke Bali sekitar Maret 2025 dan terdata  tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas)Pihaknya juga menyampaikan, bahwa ganja-ganja tersebut kemungkinan besar untuk untuk dijual kembali, karena juga ditemukan sebuah timbangan narkotika.”Ada dugaan bahwa dia juga mungkin akan mengedarkan ke orang-orang yang tertentu yang mungkin dia kenal,” kata Radiant.Dalam kasus ini, NR dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan l dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon.Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.Lihat Juga :KRI Brawijaya hingga Kapal Selam TNI AL Unjuk Gigi di Teluk Jakarta (kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

berita daerah

polda bali

wna

kebun ganja

narkotika

denpasar

ARTIKEL TERKAIT

Polisi Jambret Kalung Pedagang Bali karena Terlilit Utang Ratusan Juta

2 Polisi Bone Ditahan Akibat Minta Rp10 Juta ke Korban Pencurian

Polisi di Sumut Gasak ATM Milik Tersangka Narkoba, Dalih Bantu Kasus

Terdakwa Utama Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Divonis 5 Tahun Penjara

Polda Jatim Amankan Buku Milik Aktivis Paul Saat Penangkapan di Jogja

Istri Arya Daru Minta Prabowo – Kapolri Jujur Usut Kematian Suaminya

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Polda Bali Gerebek Pasutri WNA Punya Kebun Ganja di Rumah Kontrakan

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Polda Bali Gerebek Pasutri WNA Punya Kebun Ganja di Rumah Kontrakan
CNN Indonesia

Jumat, 03 Okt 2025 11:47 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Direktur Ditresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant saat konferensi pers pengungkapan kebun ganja milik pasutri WNA dalam rumah kontrakan di Denpasar, Jumat (3/10/2025). (CNNIndonesia/Kadafi)

Denpasar, CNN Indonesia — Aparat Polda Bali menangkap pasangan suami-istri yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) karena memiliki kebun ganja di rumah kontrakan yang disewa mereka.Pelaku adalah NR (31) asal Belanda dan istrinya, KV (33) asal Rusia.Mereka, ditangkap saat kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penggerebekan rumah yang ditempati mereka di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Rabu (1/10) sekitar pukul 12.30 WITA. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat soal kegiatan mencurigakan yaitu clandestein lab narkotika jenis ganja secara hidroponik yang dilakukan WNA di rumah kontrakan itu.Lihat Juga :Polres Bekasi Ringkus Mata Elang Curanmor, Curian Dijual ke Lampung

Dari hasil pemeriksaan awal, KV disebut tak membantu NR, hanya mengetahui saja. Namun, sambung Radiant, pengakuan itu masih didalami lebih lanjut.”Kami mendalami perannya dari si istri ini apa.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *