
Polisi Sebut Pelaku Penganiayaan Bayi di Luwu Emosi dan Mabuk
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Polisi Sebut Pelaku Penganiayaan Bayi di Luwu Emosi dan Mabuk
CNN Indonesia
Selasa, 25 Nov 2025 02:53 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. Foto: Istockphoto/deepblue4you
Makassar, CNN Indonesia — Polisi mengungkap pelaku penganiayaan bayi berusia 2,9 tahun hingga tewas di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dalam kondisi emosi dan mabuk saat melakukan aksi bengisnya.Pelaku inisial R (28) diketahui merupakan kekasih dari ibu korban.”Iya dugaan awal adanya kekesalan terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/11). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibnu menerangkan bahwa sebelum peristiwa penganiayaan tersebut, pelaku sempat melakukan pesta minuman keras bersama rekannya.”Pelaku enggak bisa kontrol emosinya, sebelumnya pelaku juga sempat minum balo (tuak) dengan temannya,” jelasnya. Lihat Juga :Bayi di Luwu Sulsel Tewas Diduga Dianiaya Kekasih IbuSementara ini, kata Ibnu penyidik PPA Satreskrim Polres Luwu telah menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan bayi hingga korban meninggal dunia.”Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.Peristiwa terjadi di rumah kontrakan pelaku Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Kamis (21/11) sekitar pukul 21.00 WITA, bermula ketika ibu korban mendapatkan kabar dari pelaku jika korban tidak sadarkan diri.Lihat Juga :Polisi: Ayah Tiri Alvaro Tewas Gantung Diri Pakai Celana Panjang”Saat itu, ibu korban sedang bekerja lalu menerima pesan dari pelaku yang mengabarkan anaknya pingsan,” ujarnya.Kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, setelah tiba di rumah sakit nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Ibu korban melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut, sehingga dilakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap.”Pelaku mengaku menganiaya korban dengan menggunakan gagang sapu dan kayu. Informasi dari ibu korban juga menguatkan dugaan bahwa tindak kekerasan terhadap korban sudah sering terjadi sebelumnya,” ungkapnya. (mir/dna)
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
penganiayaan bayi
luwu
kekerasan anak
ARTIKEL TERKAIT
Tentara Aniaya Siswa SMP hingga Tewas di Medan Divonis 10 Bulan Bui
2 Desa di Luwu Bentrok Dipicu Polisi Pukul Warga, Satu Motor Dibakar
Bareskrim Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jaksel
Bocah di Luwu Sulsel Bawa Kabur Mobil Polisi Berisi Senjata Api
Kisah Pilu di NTB, Kakak Kandung Jual Adik Usia 14 Tahun hingga Hamil
Kemen HAM Usut Kasus Bullying SD di Inhu Riau, Motif Diduga soal Agama
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Polisi Sebut Pelaku Penganiayaan Bayi di Luwu Emosi dan Mabuk
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Polisi Sebut Pelaku Penganiayaan Bayi di Luwu Emosi dan Mabuk
CNN Indonesia
Selasa, 25 Nov 2025 02:53 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. Foto: Istockphoto/deepblue4you
Makassar, CNN Indonesia — Polisi mengungkap pelaku penganiayaan bayi berusia 2,9 tahun hingga tewas di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dalam kondisi emosi dan mabuk saat melakukan aksi bengisnya.Pelaku inisial R (28) diketahui merupakan kekasih dari ibu korban.”Iya dugaan awal adanya kekesalan terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/11). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibnu menerangkan bahwa sebelum peristiwa penganiayaan tersebut, pelaku sempat melakukan pesta minuman keras bersama rekannya.”Pelaku enggak bisa kontrol emosinya, sebelumnya pelaku juga sempat minum balo (tuak) dengan temannya,” jelasnya. Lihat Juga :Bayi di Luwu Sulsel Tewas Diduga Dianiaya Kekasih IbuSementara ini, kata Ibnu penyidik PPA Satreskrim Polres Luwu telah menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan bayi hingga korban meninggal dunia.”Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.Peristiwa terjadi di rumah kontrakan pelaku Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Kamis (21/11) sekitar pukul 21.00 WITA, bermula ketika ibu korban mendapatkan kabar dari pelaku jika korban tidak sadarkan diri.Lihat Juga :Polisi: Ayah Tiri Alvaro Tewas Gantung Diri Pakai Celana Panjang”Saat itu, ibu korban sedang bekerja lalu menerima pesan dari pelaku yang mengabarkan anaknya pingsan,” ujarnya.Kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Source: www.cnnindonesia.com