Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

BREAKING
Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
CNN Indonesia

Jumat, 07 Nov 2025 10:53 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Polisi menetapkan tersangka kasus ijazah palsu. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia — Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).Dalam perkara ini, Tersangka terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama yakni, berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Sedangkan klaster kedua berinisial RS RHS dan TT. Klaster pertama dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4 dan pasal 28 jo UU ITE sedangkan klaster kedua, dijerat dengan pasal 310 pasal 311 kuhp pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 pasal 35 UU ITE. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :Polda Metro Jaya Umumkan Hasil Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Hari IniSebelumnya Jokowi melaporkan sejumlah nama terkait kasus tersebut. Dalam laporan tersebut, ada 12 nama yang dilaporkan yakni, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.”Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11). Asep menambahkan, dalam prosesnya, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari, dewan pers, KPI, dirjen peraturan dan perundangan Kumham, akademisi digital forensik, dan juga ahli bahasa Indonesia, ahli sosiologi hukum.Polda Metro Jaya mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.Setelah diselidiki, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya. Sedangkan untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.Lihat Juga :Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi (dis/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

ijazah palsu

ijazah

jokowi

roy suryo

kasus ijazah palsu

kasus ijazah palsu jokowi

tersangka kasus ijazah palsu

ARTIKEL TERKAIT

Polda Metro Jaya Umumkan Hasil Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

KPK Tetap Imbau Masyarakat Sampaikan Data Dugaan Korupsi Whoosh

Babak Baru Sengkarut Proyek Whoosh Diselidiki KPK

Babak Baru Dugaan Mark Up Whoosh era Jokowi, Mahfud MD Siap Diperiksa

ICJR soal Sistem Peradilan di Setahun Prabowo-Gibran

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

BREAKING
Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
CNN Indonesia

Jumat, 07 Nov 2025 10:53 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Polisi menetapkan tersangka kasus ijazah palsu. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia — Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).Dalam perkara ini, Tersangka terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama yakni, berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Sedangkan klaster kedua berinisial RS RHS dan TT. Klaster pertama dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4 dan pasal 28 jo UU ITE sedangkan klaster kedua, dijerat dengan pasal 310 pasal 311 kuhp pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 pasal 35 UU ITE. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :Polda Metro Jaya Umumkan Hasil Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Hari IniSebelumnya Jokowi melaporkan sejumlah nama terkait kasus tersebut.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *