
Polres Bekasi Ringkus Mata Elang Curanmor, Curian Dijual ke Lampung
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Polres Bekasi Ringkus Mata Elang Curanmor, Curian Dijual ke Lampung
CNN Indonesia
Jumat, 03 Okt 2025 11:15 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. Ada empat pelaku modus mata elang yang sudah dibekuk, sementara yang buron termasuk otak pelaku pemilik akses ilegal ke data konsumen leasing masih diburu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia — Aparat dari Polrestro Bekasi meringkus komplotan perampas kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura menjadi mata elang atau petugas penagih utang (debt collector) yang dikenal kerap memantau kendaraan berstatus menunggak cicilan dari perusahaan pembiayaan.Ada empat orang yang ditangkap, dan disita setidaknya delapan sepeda motor yang diduga akan dijual di Lampung.”Kami mengamankan empat tersangka dari kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor ini,” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (2/10). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat tersangka itu adalah inisial RM, CP, HI, dan IN. Fajar mengatakan mereka merupakan bagian dari komplotan yang menjalankan aksi kejahatan dengan modus berpura-pura menjadi sebagai debt collector.Lihat Juga :Tersangka Penculikan Kacab Bank: Crazy Rich Jambi hingga Penagih Utang
Dia menjelaskan konstruksi kasus ini berawal saat petugas mendapati delapan sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi yang diangkut sebuah truk bernomor polisi BH 9719 GH di wilayah Cikarang Timur, Bekasi.Saat ditelusuri ternyata delapan unit sepeda motor itu merupakan kendaraan yang dirampas oleh pelaku dengan dalih lantaran menunggak pembayaran kredit kendaraan. Delapan motor itu diduga akan dijual kepada penadah di daerah Lampung Timur, Lampung.”Jadi pelaku ini mengadang kendaraan yang menunggak kredit, lalu motor dirampas dengan alasan akan dibawa ke kantor FIF. Namun ternyata motor tidak dibawa ke kantor, melainkan dijual ke penadah di Lampung Timur,” katanya.Buronan dan otak pelakuFajar menerangkan kini petugas petugas masih memburu empat anggota komplotan mata elang lain termasuk otak pelaku.Otak curanmor dengan modus mata elang itu diduga memiliki akses ilegal terhadap data konsumen dari perusahaan pembiayaan atau leasing. Data tersebut digunakan untuk melacak kendaraan berstatus menunggak kredit.”Jadi ada satu (pelaku) yang punya aplikasi, masih buron,” katanya. Para tersangka yang telah diamankan terancam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.Sementara satu tersangka lain yang berperan sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.Lihat Juga :Polisi Bekasi Bekuk Debt Collector Meresahkan yang Ancam Bakar Mobil (kid/kid)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
mata elang
debt collector
lampung
bekasi
curanmor
ARTIKEL TERKAIT
Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid di Bekasi
Tersangka Penculikan Kacab Bank: Crazy Rich Jambi hingga Penagih Utang
Umi Cinta Bantah Soal Pengajian Bayar Rp1 Juta untuk Masuk Surga
Kajian MUI Bekasi: Pengajian Umi Cinta Tak Ada Indikasi Melenceng
Viral Pengajian Umi Cinta di Bekasi Bayar Rp1 Juta Bisa Masuk Surga
Kopda Bazarsah Divonis Mati Terkait Kasus Penembakan Polisi di Lampung
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Polres Bekasi Ringkus Mata Elang Curanmor, Curian Dijual ke Lampung
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Polres Bekasi Ringkus Mata Elang Curanmor, Curian Dijual ke Lampung
CNN Indonesia
Jumat, 03 Okt 2025 11:15 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. Ada empat pelaku modus mata elang yang sudah dibekuk, sementara yang buron termasuk otak pelaku pemilik akses ilegal ke data konsumen leasing masih diburu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia — Aparat dari Polrestro Bekasi meringkus komplotan perampas kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura menjadi mata elang atau petugas penagih utang (debt collector) yang dikenal kerap memantau kendaraan berstatus menunggak cicilan dari perusahaan pembiayaan.Ada empat orang yang ditangkap, dan disita setidaknya delapan sepeda motor yang diduga akan dijual di Lampung.”Kami mengamankan empat tersangka dari kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor ini,” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (2/10). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat tersangka itu adalah inisial RM, CP, HI, dan IN.
Source: www.cnnindonesia.com