Polres Bekasi Ringkus Mata Elang Curanmor, Curian Dijual ke Lampung

Polres Bekasi Ringkus Mata Elang Curanmor, Curian Dijual ke Lampung
Polres Bekasi Ringkus Mata Elang Curanmor, Curian Dijual ke Lampung

Polres Bekasi Ringkus Mata Elang Curanmor, Curian Dijual ke Lampung

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Polres Bekasi Ringkus Mata Elang Curanmor, Curian Dijual ke Lampung
CNN Indonesia

Jumat, 03 Okt 2025 11:15 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi. Ada empat pelaku modus mata elang yang sudah dibekuk, sementara yang buron termasuk otak pelaku pemilik akses ilegal ke data konsumen leasing masih diburu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia — Aparat dari Polrestro Bekasi meringkus komplotan perampas kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura menjadi mata elang atau petugas penagih utang (debt collector) yang dikenal kerap memantau kendaraan berstatus menunggak cicilan dari perusahaan pembiayaan.Ada empat orang yang ditangkap, dan disita setidaknya delapan sepeda motor yang diduga akan dijual di Lampung.”Kami mengamankan empat tersangka dari kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor ini,” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (2/10). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat tersangka itu adalah inisial RM, CP, HI, dan IN. Fajar mengatakan mereka merupakan bagian dari komplotan yang menjalankan aksi kejahatan dengan modus berpura-pura menjadi sebagai debt collector.Lihat Juga :Tersangka Penculikan Kacab Bank: Crazy Rich Jambi hingga Penagih Utang

Dia menjelaskan konstruksi kasus ini berawal saat petugas mendapati delapan sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi yang diangkut sebuah truk bernomor polisi BH 9719 GH di wilayah Cikarang Timur, Bekasi.Saat ditelusuri ternyata delapan unit sepeda motor itu merupakan kendaraan yang dirampas oleh pelaku dengan dalih lantaran menunggak pembayaran kredit kendaraan. Delapan motor itu diduga akan dijual kepada penadah di daerah Lampung Timur, Lampung.”Jadi pelaku ini mengadang kendaraan yang menunggak kredit, lalu motor dirampas dengan alasan akan dibawa ke kantor FIF. Namun ternyata motor tidak dibawa ke kantor, melainkan dijual ke penadah di Lampung Timur,” katanya.Buronan dan otak pelakuFajar menerangkan kini petugas petugas masih memburu empat anggota komplotan mata elang lain termasuk otak pelaku.Otak curanmor dengan modus mata elang itu diduga memiliki akses ilegal terhadap data konsumen dari perusahaan pembiayaan atau leasing. Data tersebut digunakan untuk melacak kendaraan berstatus menunggak kredit.”Jadi ada satu (pelaku) yang punya aplikasi, masih buron,” katanya. Para tersangka yang telah diamankan terancam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.Sementara satu tersangka lain yang berperan sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.Lihat Juga :Polisi Bekasi Bekuk Debt Collector Meresahkan yang Ancam Bakar Mobil (kid/kid)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

mata elang

debt collector

lampung

bekasi

curanmor

ARTIKEL TERKAIT

Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid di Bekasi

Tersangka Penculikan Kacab Bank: Crazy Rich Jambi hingga Penagih Utang

Umi Cinta Bantah Soal Pengajian Bayar Rp1 Juta untuk Masuk Surga

Kajian MUI Bekasi: Pengajian Umi Cinta Tak Ada Indikasi Melenceng

Viral Pengajian Umi Cinta di Bekasi Bayar Rp1 Juta Bisa Masuk Surga

Kopda Bazarsah Divonis Mati Terkait Kasus Penembakan Polisi di Lampung

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Polres Bekasi Ringkus Mata Elang Curanmor, Curian Dijual ke Lampung

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Polres Bekasi Ringkus Mata Elang Curanmor, Curian Dijual ke Lampung
CNN Indonesia

Jumat, 03 Okt 2025 11:15 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi. Ada empat pelaku modus mata elang yang sudah dibekuk, sementara yang buron termasuk otak pelaku pemilik akses ilegal ke data konsumen leasing masih diburu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia — Aparat dari Polrestro Bekasi meringkus komplotan perampas kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura menjadi mata elang atau petugas penagih utang (debt collector) yang dikenal kerap memantau kendaraan berstatus menunggak cicilan dari perusahaan pembiayaan.Ada empat orang yang ditangkap, dan disita setidaknya delapan sepeda motor yang diduga akan dijual di Lampung.”Kami mengamankan empat tersangka dari kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor ini,” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (2/10). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat tersangka itu adalah inisial RM, CP, HI, dan IN.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *