Pramono Perintahkan Anak Buah Awasi Perdagangan Anjing untuk Konsumsi

Pramono Perintahkan Anak Buah Awasi Perdagangan Anjing untuk Konsumsi
Pramono Perintahkan Anak Buah Awasi Perdagangan Anjing untuk Konsumsi

Pramono Perintahkan Anak Buah Awasi Perdagangan Anjing untuk Konsumsi

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

Pramono Perintahkan Anak Buah Awasi Perdagangan Anjing untuk Konsumsi
CNN Indonesia

Sabtu, 06 Des 2025 04:30 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, CNN Indonesia — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan jajarannya, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait untuk mengawasi pelaksanaan peraturan yang melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR), seperti anjing dan kucing untuk dikonsumsi.”Saya sudah meminta kepada jajaran Satpol PP, dinas terkait untuk memberikan pengawasan terhadap hal ini. Kami konsisten untuk melaksanakannya,” kata Pramono di Jakarta, Jumat (5/12) seperti dikutip dari Antara.Lihat Juga :Banjir di Pulau Jawa: Ratusan Rumah di Subang hingga Malang Terdampak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pergub 36/2025Dia juga mengaku sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies yang mengatur pelarangan perdagangan hewan, seperti anjing dan kucing, untuk konsumsi.”Saya menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang untuk mengkonsumsi hewan-hewan yang bisa menimbulkan penyakit rabies, yang paling utama adalah anjing dan kucing,” ujar Pramono. Selain anjing dan kucing, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2025 juga melarang individu dan badan usaha memperdagangkan kera, kelelawar, musang, serta hewan sejenis lainnya. Pelanggaran atas Pergub tersebut meliputi sanksi administratif, seperti teguran tertulis, penyitaan hewan atau HPR, penutupan lokasi usaha, hingga pencabutan izin usaha.Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para penggemar hewan di Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Pramono berharap Pergub itu dapat menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta.Dia pun menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk memperkuat kesejahteraan penghuni ekosistem di ibu kota.Oleh karena itu, Pramono memastikan Jakarta terus bergerak menjadi kota yang ramah bagi seluruh warga, satwa urban, serta keanekaragaman hayati yang hidup berdampingan dengan manusia.Lihat Juga :Kapal Angkut Kayu Balok Ilegal Ditangkap di Perairan Batam (antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

pramono anung

perdagangan hewan

dki jakarta

daging anjing

ARTIKEL TERKAIT

FOTO: Banjir Rob di Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta

FOTO: Perbaikan Tanggul Muara Baru di Jakarta Utara yang Bocor

Paksa Napi Makan Anjing, Eks Kalapas Enemawira Tak Dapat Jabatan Lagi

Pramono: Banjir Rob Sudah Mulai Turun

Puncak Banjir Rob Jakarta Hari Ini, Pompa Pasukan Biru Disiagakan

FOTO: Banjir Rob Menerjang Pesisir Jakarta

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Pramono Perintahkan Anak Buah Awasi Perdagangan Anjing untuk Konsumsi

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

Pramono Perintahkan Anak Buah Awasi Perdagangan Anjing untuk Konsumsi
CNN Indonesia

Sabtu, 06 Des 2025 04:30 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, CNN Indonesia — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan jajarannya, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait untuk mengawasi pelaksanaan peraturan yang melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR), seperti anjing dan kucing untuk dikonsumsi.”Saya sudah meminta kepada jajaran Satpol PP, dinas terkait untuk memberikan pengawasan terhadap hal ini. Kami konsisten untuk melaksanakannya,” kata Pramono di Jakarta, Jumat (5/12) seperti dikutip dari Antara.Lihat Juga :Banjir di Pulau Jawa: Ratusan Rumah di Subang hingga Malang Terdampak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pergub 36/2025Dia juga mengaku sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies yang mengatur pelarangan perdagangan hewan, seperti anjing dan kucing, untuk konsumsi.”Saya menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang untuk mengkonsumsi hewan-hewan yang bisa menimbulkan penyakit rabies, yang paling utama adalah anjing dan kucing,” ujar Pramono. Selain anjing dan kucing, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2025 juga melarang individu dan badan usaha memperdagangkan kera, kelelawar, musang, serta hewan sejenis lainnya. Pramono Perintahkan Anak Buah Awasi Perdagangan Anjing untuk Konsumsi

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

Pramono Perintahkan Anak Buah Awasi Perdagangan Anjing untuk Konsumsi
CNN Indonesia

Sabtu, 06 Des 2025 04:30 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, CNN Indonesia — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan jajarannya, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait untuk mengawasi pelaksanaan peraturan yang melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR), seperti anjing dan kucing untuk dikonsumsi.”Saya sudah meminta kepada jajaran Satpol PP, dinas terkait untuk memberikan pengawasan terhadap hal ini. Kami konsisten untuk melaksanakannya,” kata Pramono di Jakarta, Jumat (5/12) seperti dikutip dari Antara.Lihat Juga :Banjir di Pulau Jawa: Ratusan Rumah di Subang hingga Malang Terdampak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pergub 36/2025Dia juga mengaku sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies yang mengatur pelarangan perdagangan hewan, seperti anjing dan kucing, untuk konsumsi.”Saya menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang untuk mengkonsumsi hewan-hewan yang bisa menimbulkan penyakit rabies, yang paling utama adalah anjing dan kucing,” ujar Pramono. Selain anjing dan kucing, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2025 juga melarang individu dan badan usaha memperdagangkan kera, kelelawar, musang, serta hewan sejenis lainnya.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *