Puan Patuhi Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan di AKD DPR

Puan Patuhi Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan di AKD DPR
Puan Patuhi Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan di AKD DPR

Puan Patuhi Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan di AKD DPR

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Politik

Puan Patuhi Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan di AKD DPR
CNN Indonesia

Sabtu, 01 Nov 2025 03:21 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan minimal 30 persen kuota perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. (ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA)

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan minimal 30 persen kuota perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.Puan mengaku akan membahas implementasi putusan itu dengan setiap perwakilan fraksi di DPR, terutama terkait teknis pelaksanaanya ke depan.Lihat Juga :Sekjen DPR Pelajari Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan di AKD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Keputusan MK ini akan kami tindaklanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (31/10).Puan menilai keputusan MK telah sejalan dengan semangat kesetaraan gender. Terlebih, kata dia, setengah dari penduduk Indonesia saat ini merupakan perempuan. Di sisi lain, dia menjelaskan komposisi DPR RI periode 2024-2029 telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal keterwakilan perempuan dibanding periode sebelumnya, yang angkanya mencapai 127 (21,9 persen) dari total 580 anggota DPR.”Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024-2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR,” kata Puan.Lihat Juga :Komisi I DPR Sebut Jual Foto di Aplikasi Tanpa Izin Langgar UU PDPDia bilang lonjakan itu patut diapresiasi meski jauh dari target minimal 30 persen. Puan menekankan capaian ini belum menjadi alasan berpuas diri. Keputusan MK, lanjut Puan, harus menjadi momentum memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif, tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga pada posisi-posisi strategis.”Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” katanya.MK dalam amar putusannya memerintahkan agar setiap AKD yang diatur dalam UU MD3 harus memuat minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Mulai dari Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Badan Kehormatan Dewan, hingga komisi-komisi.Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan diperlukan praktik agar keterwakilan perempuan tidak terpusat di fraksi tertentu guna memastikan keterwakilan perempuan dalam AKD.Bahkan, fakta menunjukkan ada komisi yang minim perempuan karena anggota perempuan justru lebih banyak ditempatkan di komisi bidang sosial, perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan. (fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

puan maharani

mahkamah konstitusi

dpr ri

kuota perempuan

kesetaraan gender

alat kelengkapan dewan

politik indonesia

komisi dpr

ARTIKEL TERKAIT

Sekjen DPR Pelajari Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan di AKD

Permohonan Mundur Ditolak, Sara Gerindra Tetap Anggota DPR

Pimpinan DPR Terima Kunjungan Abu Bakar Ba’asyir

MK: Pimpinan-Anggota AKD DPR Harus Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

Anggota DPR Sebut Pembakaran Mahkota Cenderawasih Tak Sesuai UU

Prabowo Panggil Dasco ke Widya Chandra Bahas Situasi Nasional

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Puan Patuhi Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan di AKD DPR

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Politik

Puan Patuhi Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan di AKD DPR
CNN Indonesia

Sabtu, 01 Nov 2025 03:21 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan minimal 30 persen kuota perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. (ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA)

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan minimal 30 persen kuota perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.Puan mengaku akan membahas implementasi putusan itu dengan setiap perwakilan fraksi di DPR, terutama terkait teknis pelaksanaanya ke depan.Lihat Juga :Sekjen DPR Pelajari Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan di AKD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Keputusan MK ini akan kami tindaklanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (31/10).Puan menilai keputusan MK telah sejalan dengan semangat kesetaraan gender. Terlebih, kata dia, setengah dari penduduk Indonesia saat ini merupakan perempuan.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *