
Puan Patuhi Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan di AKD DPR
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
Puan Patuhi Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan di AKD DPR
CNN Indonesia
Sabtu, 01 Nov 2025 03:21 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan minimal 30 persen kuota perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. (ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA)
Jakarta, CNN Indonesia — Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan minimal 30 persen kuota perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.Puan mengaku akan membahas implementasi putusan itu dengan setiap perwakilan fraksi di DPR, terutama terkait teknis pelaksanaanya ke depan.Lihat Juga :Sekjen DPR Pelajari Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan di AKD
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Keputusan MK ini akan kami tindaklanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (31/10).Puan menilai keputusan MK telah sejalan dengan semangat kesetaraan gender. Terlebih, kata dia, setengah dari penduduk Indonesia saat ini merupakan perempuan. Di sisi lain, dia menjelaskan komposisi DPR RI periode 2024-2029 telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal keterwakilan perempuan dibanding periode sebelumnya, yang angkanya mencapai 127 (21,9 persen) dari total 580 anggota DPR.”Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024-2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR,” kata Puan.Lihat Juga :Komisi I DPR Sebut Jual Foto di Aplikasi Tanpa Izin Langgar UU PDPDia bilang lonjakan itu patut diapresiasi meski jauh dari target minimal 30 persen. Puan menekankan capaian ini belum menjadi alasan berpuas diri. Keputusan MK, lanjut Puan, harus menjadi momentum memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif, tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga pada posisi-posisi strategis.”Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” katanya.MK dalam amar putusannya memerintahkan agar setiap AKD yang diatur dalam UU MD3 harus memuat minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Mulai dari Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Badan Kehormatan Dewan, hingga komisi-komisi.Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan diperlukan praktik agar keterwakilan perempuan tidak terpusat di fraksi tertentu guna memastikan keterwakilan perempuan dalam AKD.Bahkan, fakta menunjukkan ada komisi yang minim perempuan karena anggota perempuan justru lebih banyak ditempatkan di komisi bidang sosial, perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan. (fra/thr/fra)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
puan maharani
mahkamah konstitusi
dpr ri
kuota perempuan
kesetaraan gender
alat kelengkapan dewan
politik indonesia
komisi dpr
ARTIKEL TERKAIT
Sekjen DPR Pelajari Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan di AKD
Permohonan Mundur Ditolak, Sara Gerindra Tetap Anggota DPR
Pimpinan DPR Terima Kunjungan Abu Bakar Ba’asyir
MK: Pimpinan-Anggota AKD DPR Harus Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
Anggota DPR Sebut Pembakaran Mahkota Cenderawasih Tak Sesuai UU
Prabowo Panggil Dasco ke Widya Chandra Bahas Situasi Nasional
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Puan Patuhi Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan di AKD DPR
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
Puan Patuhi Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan di AKD DPR
CNN Indonesia
Sabtu, 01 Nov 2025 03:21 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan minimal 30 persen kuota perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. (ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA)
Jakarta, CNN Indonesia — Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan minimal 30 persen kuota perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.Puan mengaku akan membahas implementasi putusan itu dengan setiap perwakilan fraksi di DPR, terutama terkait teknis pelaksanaanya ke depan.Lihat Juga :Sekjen DPR Pelajari Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan di AKD
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Keputusan MK ini akan kami tindaklanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (31/10).Puan menilai keputusan MK telah sejalan dengan semangat kesetaraan gender. Terlebih, kata dia, setengah dari penduduk Indonesia saat ini merupakan perempuan.
Source: www.cnnindonesia.com