
Putusan PK: PT GKP Harus Hentikan Pertambangan Nikel di Pulau Wawonii
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Putusan PK: PT GKP Harus Hentikan Pertambangan Nikel di Pulau Wawonii
CNN Indonesia
Kamis, 06 Nov 2025 03:45 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) terkait pelaksanaan atau proses kegiatan operasi produksi bijih nikel dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas dan kawasan hutan produksi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. (CNN Indonesia/ Fandi)
Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) terkait pelaksanaan atau proses kegiatan operasi produksi bijih nikel dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas dan kawasan hutan produksi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.”Amar putusan: Tolak PK,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (5/11).Perkara nomor: 83 PK/TUN/TF/2025 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Suharto dengan hakim anggota Cerah Bangun dan Lucas Prakoso. Panitera Pengganti Fandy Kurniawan Pattiradja. Putusan dibacakan pada Kamis, 9 Oktober 2025. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemohon PK itu adalah PT GKP, sedangkan termohon adalah Menteri Lingkungan Hidup dan warga Wawonii Selatan atas nama Pani Arpandi.Lihat Juga :Auriga Nusantara Temukan 55 IUP Nikel yang Tersebar di 29 Pulau Kecil
Objek sengketa TUN yaitu Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/Menhut-II/2014 tanggal 18 Juni 2014 di wilayah administrasi Kabupaten Konawe dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT GKP yang diterbitkan oleh Bupati Konawe melalui Surat Keputusan Nomor 82 Tahun 2010 yang terletak di Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 950 ha.Adapun SK 576 tersebut perihal kegiatan operasi produksi bijih nikel dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi atas nama PT GKP yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 ha.”Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” masih dikutip dari laman Kepaniteraan MA.Majelis hakim PK menguatkan putusan kasasi nomor perkara: 403 K/TUN/TF/2024 yang dijatuhkan pada Senin, 7 Oktober 2024. Susunan majelis hakim kasasi yang mengadili perkara terdiri dari Yulius selaku ketua majelis dengan Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran sebagai hakim anggota.Majelis hakim kasasi saat itu berpendapat alasan permohonan kasasi dapat dibenarkan karena judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam putusannya memuat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam penerapan hukum.Lihat Juga :MKD DPR Gelar Sidang Putusan Etik Sahroni hingga Uya Kuya Hari IniHakim mengatakan Pulau Wawonii secara administrasi keseluruhan wilayahnya masuk ke dalam wilayah Kabupaten Konawe, di mana secara geografis Pulau Wawonii memiliki luas 706 km2 dan tergolong sebagai pulau kecil yang pengelolaannya beserta kesatuan ekosistem di dalamnya dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.Hal itu sebagaimana diatur Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil juncto Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Terluar, menyebutkan Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km beserta kesatuan ekosistemnya.Hakim menjelaskan Pasal 35 huruf k dan huruf i UU 1/2014 menyebutkan dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:a. Melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya;b. Melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.Hakim mengungkapkan penambangan oleh PT GKP telah mengakibatkan pencemaran sungai yang sebelumnya menjadi sumber air bagi masyarakat Wawonii, menimbulkan rasa ketakutan bagi masyarakat akan tempat tinggal, tanah garapan dan kampung halaman masyarakat akan menjadi lubang-Iubang tambang. PT GKP disebut juga telah beberapa kali melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat.Berdasarkan UU 1/2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 dikatakan bahwa untuk menjaga ekosistem dan kesatuan ekologis, maka pemanfaatan pulau-pulau kecil in casu Pulau Wawonii hanya ditujukan untuk kegiatan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan, industri perikanan secara lestari, pertanian organik dan/atau peternakan. Lebih lanjut, hakim menuturkan berdasarkan fakta di persidangan, analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) pada kegiatan penambangan nikel oleh PT GKP di Kepulauan Wawonii tidak melibatkan aspirasi masyarakat sekitar yang terdampak.Selain itu juga tidak dilengkapi izin atau rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai kegiatan penambangan di wilayah kategori kepulauan kecil sehingga keputusan objek sengketa a quo bertentangan dengan Pasal 10 ayat (2) huruf d dan huruf e UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Pasal 26A angka 1 UU 1/2014.”Bahwa objek sengketa a quo diterbitkan di Pulau Wawonii termasuk wilayah administrasi Kepulauan Konawe yang dikategorikan sebagai pulau kecil yang prioritas pemanfaatannya tidak satu pun menempatkan pengelolaan usaha pertambangan baik langsung maupun tidak langsung, maka penerbitan objek sengketa a quo yang memberikan izin melakukan aktivitas pertambangan nikel di Pulau Wawonii merupakan perbuatan yang bertentangan dengan UU 1/2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Terluar, serta UU 32/2009 dan bertentangan dengan asas-asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU 32/2009,” kata hakim kasasi dalam putusan perkara nomor: 403 K/TUN/TF/2024.”Bahwa dengan demikian objek sengketa a quo haruslah dibatalkan dan diperintahkan kepada tergugat untuk mencabutnya. Oleh karena itu, permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi [Pani Arpandi] beralasan hukum untuk dikabulkan,” sambung hakim. (fra/ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
putusan pk
pt gema kreasi perdana
pertambangan nikel
pulau wawonii
mahkamah agung
izin usaha pertambangan
kabupaten konawe
ARTIKEL TERKAIT
KPK Panggil Anak Tersangka Menas Erwin dalam Kasus Suap Hasbi Hasan
KY Rampung Periksa 3 Hakim di Kasus Tom Lembong, Segera Sidang Pleno
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Dijebloskan ke Lapas Cibinong
KPK Sita Rp1,6 M Hasil Sawit di Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi
Koalisi soal Vonis Tentara Kasus Pembunuhan: Hukum Tunduk Pada Seragam
2 Eks TNI AL Penembak Bos Rental Lolos dari Penjara Seumur Hidup
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe
Source: www.cnnindonesia.com