Raperda Selesai, DPRD DKI Tetap Izinkan Rokok di Tempat Hiburan

Raperda Selesai, DPRD DKI Tetap Izinkan Rokok di Tempat Hiburan
Raperda Selesai, DPRD DKI Tetap Izinkan Rokok di Tempat Hiburan

Raperda Selesai, DPRD DKI Tetap Izinkan Rokok di Tempat Hiburan

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Politik

Raperda Selesai, DPRD DKI Tetap Izinkan Rokok di Tempat Hiburan
CNN Indonesia

Kamis, 06 Nov 2025 04:47 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan aktivitas merokok maupun perdagangan rokok masih diperbolehkan di tempat-tempat hiburan. (Foto: Pixabay/PDPics)

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan aktivitas merokok maupun perdagangan rokok masih diperbolehkan di tempat-tempat hiburan.Hal itu disampaikannya seiring dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah rampung dibahas panitia khusus (pansus).Lihat Juga :Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Hakim Sidang Korupsi Jalan di Sumut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Untuk tempat-tempat tertentu di tempat hiburan, kafe, itu dibolehkan. Jangan sampai merokoknya para perokok bisa mengganggu kesehatan orang lain,” kata Khoirudin di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/11).Khoirudin menjelaskan raperda itu tidak dimaksudkan untuk melarang aktivitas merokok, tetapi untuk membatasi. Beberapa tempat yang dibatasi adalah di lembaga pendidikan dan kesehatan.”Utamanya di lingkungan pendidikan, karena ini adalah lembaga pendidikan, calon-calon pemimpin masa depan yang harus steril, yang kedua, untuk lembaga kesehatan dan lain-lain,” ujarnya.Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif sebelumnya telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah sebanyak 27 pasal terdiri 9 bab.Lihat Juga :KPK: Gubernur Riau Pakai Uang Jatah Preman untuk ke Luar NegeriMelansir website resmi DPRD, raperda KTR disebut meliputi, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kawsan Tanpa Rokok, BAB III Kewajiban dan Larangan, BAB IV Pembinaan, Koordinasi, Pengawasan, dan Pengendalian, BAB V Partisipasi Masyarakat, BAB VI Penyidikan, BAB VII Pendanaan, BAB VIII Ketentuan Peralihan, BAB IX Ketentuan Penutup.Ketua Pansus Farah Savira mengatakan pansus akan melaporkan perampungan raperda dalam forum rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).Selanjutnya, harmonisasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.”Ini perjuangan sudah 15 tahun. Jadi kami juga sangat mengapresiasi segala upaya yang telah diberikan untuk bisa mensukseskan KTR,” kata Farah beberapa waktu lalu. (yoa/rds)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

dprd dki jakarta

rokok

raperda

kawasan tanpa rokok

ARTIKEL TERKAIT

DPRD DKI Dukung Pergub Larangan Dagang Daging Anjing-Kucing Jadi Perda

KPU DKI Ungkap Kursi DPRD Berpotensi Terpangkas Jadi 100

Kemendagri Pastikan Tunjangan DPRD Tiap Daerah Tak Bisa Seragam

Fraksi di DPRD DKI Sepakat Revisi Tunjangan Rumah Rp70 Juta

Kaesang Temui Pramono di Balai Kota, Izin PSI Bakal Kritis

PDIP Duga Brando Susanto Meninggal karena Serangan Jantung

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Raperda Selesai, DPRD DKI Tetap Izinkan Rokok di Tempat Hiburan

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Politik

Raperda Selesai, DPRD DKI Tetap Izinkan Rokok di Tempat Hiburan
CNN Indonesia

Kamis, 06 Nov 2025 04:47 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan aktivitas merokok maupun perdagangan rokok masih diperbolehkan di tempat-tempat hiburan. (Foto: Pixabay/PDPics)

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan aktivitas merokok maupun perdagangan rokok masih diperbolehkan di tempat-tempat hiburan.Hal itu disampaikannya seiring dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah rampung dibahas panitia khusus (pansus).Lihat Juga :Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Hakim Sidang Korupsi Jalan di Sumut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Untuk tempat-tempat tertentu di tempat hiburan, kafe, itu dibolehkan. Jangan sampai merokoknya para perokok bisa mengganggu kesehatan orang lain,” kata Khoirudin di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/11).Khoirudin menjelaskan raperda itu tidak dimaksudkan untuk melarang aktivitas merokok, tetapi untuk membatasi. Beberapa tempat yang dibatasi adalah di lembaga pendidikan dan kesehatan.”Utamanya di lingkungan pendidikan, karena ini adalah lembaga pendidikan, calon-calon pemimpin masa depan yang harus steril, yang kedua, untuk lembaga kesehatan dan lain-lain,” ujarnya.Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif sebelumnya telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah sebanyak 27 pasal terdiri 9 bab.Lihat Juga :KPK: Gubernur Riau Pakai Uang Jatah Preman untuk ke Luar NegeriMelansir website resmi DPRD, raperda KTR disebut meliputi, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kawsan Tanpa Rokok, BAB III Kewajiban dan Larangan, BAB IV Pembinaan, Koordinasi, Pengawasan, dan Pengendalian, BAB V Partisipasi Masyarakat, BAB VI Penyidikan, BAB VII Pendanaan, BAB VIII Ketentuan Peralihan, BAB IX Ketentuan Penutup.Ketua Pansus Farah Savira mengatakan pansus akan melaporkan perampungan raperda dalam forum rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).Selanjutnya, harmonisasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.”Ini perjuangan sudah 15 tahun.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *