
Raperda Selesai, DPRD DKI Tetap Izinkan Rokok di Tempat Hiburan
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
Raperda Selesai, DPRD DKI Tetap Izinkan Rokok di Tempat Hiburan
CNN Indonesia
Kamis, 06 Nov 2025 04:47 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan aktivitas merokok maupun perdagangan rokok masih diperbolehkan di tempat-tempat hiburan. (Foto: Pixabay/PDPics)
Jakarta, CNN Indonesia — Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan aktivitas merokok maupun perdagangan rokok masih diperbolehkan di tempat-tempat hiburan.Hal itu disampaikannya seiring dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah rampung dibahas panitia khusus (pansus).Lihat Juga :Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Hakim Sidang Korupsi Jalan di Sumut
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk tempat-tempat tertentu di tempat hiburan, kafe, itu dibolehkan. Jangan sampai merokoknya para perokok bisa mengganggu kesehatan orang lain,” kata Khoirudin di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/11).Khoirudin menjelaskan raperda itu tidak dimaksudkan untuk melarang aktivitas merokok, tetapi untuk membatasi. Beberapa tempat yang dibatasi adalah di lembaga pendidikan dan kesehatan.”Utamanya di lingkungan pendidikan, karena ini adalah lembaga pendidikan, calon-calon pemimpin masa depan yang harus steril, yang kedua, untuk lembaga kesehatan dan lain-lain,” ujarnya.Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif sebelumnya telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah sebanyak 27 pasal terdiri 9 bab.Lihat Juga :KPK: Gubernur Riau Pakai Uang Jatah Preman untuk ke Luar NegeriMelansir website resmi DPRD, raperda KTR disebut meliputi, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kawsan Tanpa Rokok, BAB III Kewajiban dan Larangan, BAB IV Pembinaan, Koordinasi, Pengawasan, dan Pengendalian, BAB V Partisipasi Masyarakat, BAB VI Penyidikan, BAB VII Pendanaan, BAB VIII Ketentuan Peralihan, BAB IX Ketentuan Penutup.Ketua Pansus Farah Savira mengatakan pansus akan melaporkan perampungan raperda dalam forum rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).Selanjutnya, harmonisasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.”Ini perjuangan sudah 15 tahun. Jadi kami juga sangat mengapresiasi segala upaya yang telah diberikan untuk bisa mensukseskan KTR,” kata Farah beberapa waktu lalu. (yoa/rds)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
dprd dki jakarta
rokok
raperda
kawasan tanpa rokok
ARTIKEL TERKAIT
DPRD DKI Dukung Pergub Larangan Dagang Daging Anjing-Kucing Jadi Perda
KPU DKI Ungkap Kursi DPRD Berpotensi Terpangkas Jadi 100
Kemendagri Pastikan Tunjangan DPRD Tiap Daerah Tak Bisa Seragam
Fraksi di DPRD DKI Sepakat Revisi Tunjangan Rumah Rp70 Juta
Kaesang Temui Pramono di Balai Kota, Izin PSI Bakal Kritis
PDIP Duga Brando Susanto Meninggal karena Serangan Jantung
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Raperda Selesai, DPRD DKI Tetap Izinkan Rokok di Tempat Hiburan
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
Raperda Selesai, DPRD DKI Tetap Izinkan Rokok di Tempat Hiburan
CNN Indonesia
Kamis, 06 Nov 2025 04:47 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan aktivitas merokok maupun perdagangan rokok masih diperbolehkan di tempat-tempat hiburan. (Foto: Pixabay/PDPics)
Jakarta, CNN Indonesia — Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan aktivitas merokok maupun perdagangan rokok masih diperbolehkan di tempat-tempat hiburan.Hal itu disampaikannya seiring dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah rampung dibahas panitia khusus (pansus).Lihat Juga :Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Hakim Sidang Korupsi Jalan di Sumut
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk tempat-tempat tertentu di tempat hiburan, kafe, itu dibolehkan. Jangan sampai merokoknya para perokok bisa mengganggu kesehatan orang lain,” kata Khoirudin di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/11).Khoirudin menjelaskan raperda itu tidak dimaksudkan untuk melarang aktivitas merokok, tetapi untuk membatasi. Beberapa tempat yang dibatasi adalah di lembaga pendidikan dan kesehatan.”Utamanya di lingkungan pendidikan, karena ini adalah lembaga pendidikan, calon-calon pemimpin masa depan yang harus steril, yang kedua, untuk lembaga kesehatan dan lain-lain,” ujarnya.Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif sebelumnya telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah sebanyak 27 pasal terdiri 9 bab.Lihat Juga :KPK: Gubernur Riau Pakai Uang Jatah Preman untuk ke Luar NegeriMelansir website resmi DPRD, raperda KTR disebut meliputi, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kawsan Tanpa Rokok, BAB III Kewajiban dan Larangan, BAB IV Pembinaan, Koordinasi, Pengawasan, dan Pengendalian, BAB V Partisipasi Masyarakat, BAB VI Penyidikan, BAB VII Pendanaan, BAB VIII Ketentuan Peralihan, BAB IX Ketentuan Penutup.Ketua Pansus Farah Savira mengatakan pansus akan melaporkan perampungan raperda dalam forum rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).Selanjutnya, harmonisasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.”Ini perjuangan sudah 15 tahun.
Source: www.cnnindonesia.com