
Riva Siahaan Sampaikan Eksepsi Atas Dakwaan Korupsi BBM
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Riva Siahaan Sampaikan Eksepsi Atas Dakwaan Korupsi BBM
CNN Indonesia
Kamis, 16 Okt 2025 20:23 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Tim penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (16/10). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia — Tim penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).Riva dalam sidang didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.Lihat Juga :Isi Dakwaan Riva Siahaan Cs di Kasus Korupsi BBM Rugikan Negara Rp285T
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penasihat hukum menyatakan Riva tidak memiliki niat jahat dalam kasus dugaan korupsi ini. Menurutnya, Riva hanya melaksanakan tugas dan wewenang jabatan. Riva juga tidak menerima keuntungan.”Lebih jauh, bahkan diakui dalam tanda petik di dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa tidak pernah menerima apapun untuk keuntungan pribadi dalam jabatannya sebagai direktur perusahaan,” kata tim penasihat hukum. “Dengan demikian, dalam posisi terdakwa dibanding kasus di atas, menurut kami, lebih jelas bahwa tidak ada niat jahat atau mens rea dari terdakwa, karena itu bila terdakwa dicopot dari jabatannya atau sanksi administratif saja itu sudah lebih berat,” imbuh mereka.Dalam sidang, tim penasihat hukum meminta Riva dibebaskan dari dakwaan kasus tersebut. Mereka meminta surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum.”(Memohon majelis hakim) menerima keberatan dari Terdakwa Riva Siahaan, menyatakan surat dakwan tim jaksa penuntut umum sebagai dakwaan yang batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, menyatakan perkara pidana atas nama Terdakwa Riva Siahaan tidak diperiksa lebih lanjut,” kata tim penasihat hukum.Lihat Juga :Kejagung Berpotensi Usut TPPU Kasus Pembalakan Liar Hutan di MentawaiRiva didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain dalam kurun waktu 2018-2023.Jaksa mengatakan dalam pengadaan impor produk kilang/bahan bakar minyak, perbuatan Riva dkk memperkaya sejumlah korporasi.BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 diperkaya sebesar US$3.600.051.12; BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 diperkaya sebesar US$745.493.30; dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 diperkaya sebesar US$1.394.988.19.Sementara dalam penjualan solar non subsidi, perbuatan para terdakwa memperkaya sejumlah korporasi.Secara rinci yaitu PT Berau Coal Rp449.102.502.735, PT Buma Rp264.141.903.743, PT Merah Putih Petroleum Rp256.232.755.374, PT Adaro Indonesia Rp168.511.640.506, PT Pama Persada Nusantara Rp958.380.337.983, PT Ganda Alam Makmur Rp127.993.965.059, dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Rp42.516.537.300.Kemudian PT Aneka Tambang Rp16.794.508.270, PT Maritim Barito Perkasa Rp66.484.498.847, PT Vale Indonesia Tbk Rp62.140.873.123, PT Nusa Halmahera Minerals Rp14.058.741.054, PT Puranusa Ekapersada melalui PT Arara Abadi Rp32.118.676.348.Selanjutnya PT Indo Tambangraya Megah melalui PT Tambang Raya Usaha Tama Rp29.507.605.368, PT Bharinto Ekatama Rp11.753.230.820, PT Sinar Nirwana Sari Rp21.478.060.717, PT Trubaindo Coal Mining Rp10.704.527.795, PT Tunas Jaya Perkasa Rp12.357.021.893. (fra/yoa/fra)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
riva siahaan
korupsi bbm
dakwaan korupsi
hukum pidana
pertamina
kejaksaan
ARTIKEL TERKAIT
Kejagung Klarifikasi Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Korupsi BBM
PNBP Hasil Denda Tilang Kini Bisa Dipakai Polri, Kejaksaan dan MA
FOTO: Sidang Perdana Korupsi Tata Kelola BBM Digelar di Pengadilan
Isi Dakwaan Riva Siahaan Cs di Kasus Korupsi BBM Rugikan Negara Rp285T
Klaim Pengacara Silfester: Kasus Fitnah JK Sudah Kedaluwarsa
Guru Besar UNM Soroti 5 Pasal Multitafsir di RUU Perampasan Aset
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Riva Siahaan Sampaikan Eksepsi Atas Dakwaan Korupsi BBM
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Riva Siahaan Sampaikan Eksepsi Atas Dakwaan Korupsi BBM
CNN Indonesia
Kamis, 16 Okt 2025 20:23 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Tim penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (16/10). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia — Tim penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).Riva dalam sidang didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.Lihat Juga :Isi Dakwaan Riva Siahaan Cs di Kasus Korupsi BBM Rugikan Negara Rp285T
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penasihat hukum menyatakan Riva tidak memiliki niat jahat dalam kasus dugaan korupsi ini. Menurutnya, Riva hanya melaksanakan tugas dan wewenang jabatan. Riva juga tidak menerima keuntungan.”Lebih jauh, bahkan diakui dalam tanda petik di dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa tidak pernah menerima apapun untuk keuntungan pribadi dalam jabatannya sebagai direktur perusahaan,” kata tim penasihat hukum.
Source: www.cnnindonesia.com