
Riza Chalid-Jurist Tan Ilegal di Negara Lain, Hanya Bisa ke Indonesia
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Riza Chalid-Jurist Tan Ilegal di Negara Lain, Hanya Bisa ke Indonesia
CNN Indonesia
Senin, 06 Okt 2025 19:22 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Kejagung ungkap paspor Riza Chalid dan Jurist Tan dicabut agak bisa dipaksa kembali ke Indonesia. ( Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataannya soal status stateless tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) pasca pencabutan paspor.”Pencabutan paspor tidak serta merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna lewat pesan singkat, Senin (6/10).Anang menjelaskan pencabutan paspor membuat kedua tersangka tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri atau menetap tinggal di negara tersebut. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hanya dia kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumentasi SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) atau dia overstay di negara tersebut mestinya secara ketentuan negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia menjadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” tuturnya.Lihat Juga :Paspor Dicabut, Riza Chalid-Jurist Tan Stateless”Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah sana karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,” imbuhnya. Sebelumnya Anang mengatakan kedua tersangka itu telah berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan lagi. Anang menyebut status itu didapati keduanya usai permohonan pencabutan paspor yang diajukan penyidik dikabulkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.”Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (6/10).Lihat Juga :Penahanan Direktur Perusahaan Anak Riza Chalid Dititipkan di Rutan KPK (tfq/dal)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
kejaksaan agung
stateless
mohammad riza chalid
jurist tan
pencabutan paspor
deportasi
ARTIKEL TERKAIT
Istri Nadiem Ragukan Penetapan Tersangka: Saya Yakin Integritasnya
Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Barang Rampasan Korupsi ke PT Timah
Mantan Wakil Jaksa Agung Darmono Meninggal Dunia
Paspor Dicabut, Riza Chalid-Jurist Tan Stateless
Orang Tua Sedih Nadiem Jadi Tersangka, Yakin Bebas Lewat Praperadilan
Sidang Praperadilan, Nadiem Makarim Minta Dibebaskan
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Riza Chalid-Jurist Tan Ilegal di Negara Lain, Hanya Bisa ke Indonesia
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Riza Chalid-Jurist Tan Ilegal di Negara Lain, Hanya Bisa ke Indonesia
CNN Indonesia
Senin, 06 Okt 2025 19:22 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Kejagung ungkap paspor Riza Chalid dan Jurist Tan dicabut agak bisa dipaksa kembali ke Indonesia. ( Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataannya soal status stateless tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) pasca pencabutan paspor.”Pencabutan paspor tidak serta merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna lewat pesan singkat, Senin (6/10).Anang menjelaskan pencabutan paspor membuat kedua tersangka tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri atau menetap tinggal di negara tersebut. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hanya dia kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumentasi SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) atau dia overstay di negara tersebut mestinya secara ketentuan negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia menjadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” tuturnya.Lihat Juga :Paspor Dicabut, Riza Chalid-Jurist Tan Stateless”Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah sana karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,” imbuhnya. Riza Chalid-Jurist Tan Ilegal di Negara Lain, Hanya Bisa ke Indonesia
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Riza Chalid-Jurist Tan Ilegal di Negara Lain, Hanya Bisa ke Indonesia
CNN Indonesia
Senin, 06 Okt 2025 19:22 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Kejagung ungkap paspor Riza Chalid dan Jurist Tan dicabut agak bisa dipaksa kembali ke Indonesia. ( Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataannya soal status stateless tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) pasca pencabutan paspor.”Pencabutan paspor tidak serta merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna lewat pesan singkat, Senin (6/10).Anang menjelaskan pencabutan paspor membuat kedua tersangka tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri atau menetap tinggal di negara tersebut. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hanya dia kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumentasi SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) atau dia overstay di negara tersebut mestinya secara ketentuan negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia menjadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” tuturnya.Lihat Juga :Paspor Dicabut, Riza Chalid-Jurist Tan Stateless”Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah sana karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,” imbuhnya.
Source: www.cnnindonesia.com