RKUHAP: Penyidik Boleh Sita Tanpa Izin Pengadilan Jika Mendesak

RKUHAP: Penyidik Boleh Sita Tanpa Izin Pengadilan Jika Mendesak
RKUHAP: Penyidik Boleh Sita Tanpa Izin Pengadilan Jika Mendesak

RKUHAP: Penyidik Boleh Sita Tanpa Izin Pengadilan Jika Mendesak

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

RKUHAP: Penyidik Boleh Sita Tanpa Izin Pengadilan Jika Mendesak
CNN Indonesia

Kamis, 13 Nov 2025 17:15 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

RKUHAP yang tengah dibahas DPR dan pemerintah kini mengizinkan penyitaan dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri (PN) dalam keadaan mendesak. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)

Jakarta, CNN Indonesia — Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas DPR dan pemerintah kini mengizinkan penyitaan dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri (PN) dalam keadaan mendesak.Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 112A dan disepakati dalam rapat lanjutan Panja RKUHAP antara Komisi III DPR dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.”Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri (PN) hanya atas benda bergerak dan untuk itu paling lama 5 hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua PN,” demikian bunyi ayat (1) Pasal 112A. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy menjelaskan, lewat ayat tersebut, penyidik artinya boleh melayangkan izin setelah penyitaan dilakukan, maksimal hingga lima hari.Sementara, syarat keadaan mendesak diatur dalam ayat (2), yakni letak geografis yang susah dijangkau; tertangkap tangan; tersangka berpotensi merusak bukti; benda atau aset mudah dipindahkan; situasi lain berdasarkan penilaian penyidik. Pilihan RedaksiKomisi III DPR Buka Kans Dahulukan RUU Perampasan Aset dari RKUHAPKomnas HAM Usul RKUHAP Larang Pelanggaran HAM Berat Selesai Lewat RJRKUHAP Atur Pemeriksaan Tersangka Wajib DirekamKemudian, ayat ketiga atau terakhir Pasal 112A mengatur tentang izin yang harus diberikan ketua pengadilan.”Ketua PN paling lama 2 hari terhitung sejak penyidik meminta persetujuan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan”.”Oke sepakat teman-taman?” ujar Ketua Komisi III Habiburokhman meminta persetujuan peserta rapat.Selain itu, Pemerintah dan DPR menyepakati alat perekam dalam proses pemeriksaan tersangka atau terdakwa oleh aparat aparat kepolisian dalam RKUHAP.Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 31 ayat 2. “Supaya aparatnya enggak dituduh sewenang-wenang juga, dia enggak gebukin, wah ini gebukin padahal enggak ada buktinya, kalau sama-sama bisa akses CCTV kan enak. Bagaimana? Aman? Ketok ya,” ujar Habiburokhman dalam rapat lanjutan pembahasan RKUHAP di Komisi III DPR pada Rabu (12/11).Pasal 31 ayat 2 tersebut berbunyi, “pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung”.Kemudian ayat 4 mengatur penggunaan rekaman digunakan untuk kepentingan pembelaan terhadap tersangka dan terdakwa.Wamenkum Eddy Hiariej menyetujui usulan pasal tersebut. Dia menilai penggunaan rekaman diperlukan sebagai pengawas untuk memberikan keadilan baik bagi penyidik, pelapor, dan terlapor.”Pemerintah setuju pak, karena dengan penggunaan kamera pengawas ini yang secara berimbang baik kepada pelapor dan terlapor itu bisa diberikan, Pak,” kata Eddy. (thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

rkuhap

penyitaan

dpr

rapat rkuhap

hukum acara pidana

ARTIKEL TERKAIT

RKUHAP Atur Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam

DPR: Kerja Wartawan Dijamin UU Pers, Bukan Suatu Bentuk Imunitas

MKD DPR Gelar Sidang Perdana Sahroni hingga Uya Kuya Hari Ini

Penggugat Aturan Uang Pensiun Anggota DPR Seumur Hidup Bertambah

KPK dan BPKP Usut Kerugian Negara Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR

Anggota DPR Harap Kasus Private Jet KPU Tak Lanjut ke Proses Hukum

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe RKUHAP: Penyidik Boleh Sita Tanpa Izin Pengadilan Jika Mendesak

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

RKUHAP: Penyidik Boleh Sita Tanpa Izin Pengadilan Jika Mendesak
CNN Indonesia

Kamis, 13 Nov 2025 17:15 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

RKUHAP yang tengah dibahas DPR dan pemerintah kini mengizinkan penyitaan dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri (PN) dalam keadaan mendesak. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)

Jakarta, CNN Indonesia — Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas DPR dan pemerintah kini mengizinkan penyitaan dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri (PN) dalam keadaan mendesak.Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 112A dan disepakati dalam rapat lanjutan Panja RKUHAP antara Komisi III DPR dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.”Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri (PN) hanya atas benda bergerak dan untuk itu paling lama 5 hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua PN,” demikian bunyi ayat (1) Pasal 112A. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy menjelaskan, lewat ayat tersebut, penyidik artinya boleh melayangkan izin setelah penyitaan dilakukan, maksimal hingga lima hari.Sementara, syarat keadaan mendesak diatur dalam ayat (2), yakni letak geografis yang susah dijangkau; tertangkap tangan; tersangka berpotensi merusak bukti; benda atau aset mudah dipindahkan; situasi lain berdasarkan penilaian penyidik. Pilihan RedaksiKomisi III DPR Buka Kans Dahulukan RUU Perampasan Aset dari RKUHAPKomnas HAM Usul RKUHAP Larang Pelanggaran HAM Berat Selesai Lewat RJRKUHAP Atur Pemeriksaan Tersangka Wajib DirekamKemudian, ayat ketiga atau terakhir Pasal 112A mengatur tentang izin yang harus diberikan ketua pengadilan.”Ketua PN paling lama 2 hari terhitung sejak penyidik meminta persetujuan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan”.”Oke sepakat teman-taman?” ujar Ketua Komisi III Habiburokhman meminta persetujuan peserta rapat.Selain itu, Pemerintah dan DPR menyepakati alat perekam dalam proses pemeriksaan tersangka atau terdakwa oleh aparat aparat kepolisian dalam RKUHAP.Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 31 ayat 2. “Supaya aparatnya enggak dituduh sewenang-wenang juga, dia enggak gebukin, wah ini gebukin padahal enggak ada buktinya, kalau sama-sama bisa akses CCTV kan enak.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *