
RUU PP: Beri Obat Penggugur Kehamilan ke Korban Perkosaan Tak Dipidana
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
RUU PP: Beri Obat Penggugur Kehamilan ke Korban Perkosaan Tak Dipidana
CNN Indonesia
Senin, 01 Des 2025 18:20 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. RU PP atur obat penggugur kehamilan untuk korban pemerkosaan. (Istockphoto/Favor_of_God)
Jakarta, CNN Indonesia — RUU Penyesuaian Pidana menambah ketentuan baru soal pemberian obat untuk menggugurkan kehamilan terhadap perempuan korban pemerkosaan dan tindak kekerasan seksual tak bisa dipidana.Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej menerima usul Fraksi PAN dan NasDem dalam rapat lanjutan RUU tersebut di Komisi III DPR, Senin (1/12).Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 251 ayat 3 yang berbunyi, “perbuatan dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang merupakan tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis”. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kemudian usulan dari Nasdem dan PAN kami setuju untuk ditambahkan ayat 3,” kata Eddy dalam rapat.Lihat Juga :Siswi di Bulukumba Dipaksa Gugurkan Janin, Ibu Pacar Jadi Otak PelakuSementara, Pasal 251 ayat 1 mengatur pidana empat tahun bagi siapa saja yang memberikan obat untuk menggugurkan kehamilan. Pasal tersebut berbunyi, “setiap orang yang memberi obat dan meminta perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.Kemudian, Pasal 251 ayat 2 mengatur pidana tambahan bagi seseorang yang memberi obat untuk menggugurkan kehamilan saat menjalankan profesinya.”Ayat 2, jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 huruf F”.Lihat Juga :Ibu di Polman Keguguran Usai Ditandu Lewat Jalur Ekstrem ke Puskesmas (thr/dal)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
ruu pp
obat penggugur kehamilan
korban perkosaan
kekerasan seksual
hukum pidana
kehamilan
ARTIKEL TERKAIT
Sidang Praperadilan, Kubu Paulus Tannos Ungkap Janggal Penangkapan KPK
Mengenal RUU Penyesuaian Pidana yang Akan Dikebut DPR Usai KUHAP
Mengkritisi Pasal Krusial KUHAP Baru, Benarkah Semua Bisa Kena? Habib Gerindra: Peran Advokat di KUHAP Baru Bak di Film-film Amerika
Komisi III: KUHAP Lama Negara Powerful, KUHAP Baru Hak Warga Diperkuat
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe RUU PP: Beri Obat Penggugur Kehamilan ke Korban Perkosaan Tak Dipidana
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
RUU PP: Beri Obat Penggugur Kehamilan ke Korban Perkosaan Tak Dipidana
CNN Indonesia
Senin, 01 Des 2025 18:20 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. RU PP atur obat penggugur kehamilan untuk korban pemerkosaan. (Istockphoto/Favor_of_God)
Jakarta, CNN Indonesia — RUU Penyesuaian Pidana menambah ketentuan baru soal pemberian obat untuk menggugurkan kehamilan terhadap perempuan korban pemerkosaan dan tindak kekerasan seksual tak bisa dipidana.Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej menerima usul Fraksi PAN dan NasDem dalam rapat lanjutan RUU tersebut di Komisi III DPR, Senin (1/12).Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 251 ayat 3 yang berbunyi, “perbuatan dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang merupakan tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis”. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kemudian usulan dari Nasdem dan PAN kami setuju untuk ditambahkan ayat 3,” kata Eddy dalam rapat.Lihat Juga :Siswi di Bulukumba Dipaksa Gugurkan Janin, Ibu Pacar Jadi Otak PelakuSementara, Pasal 251 ayat 1 mengatur pidana empat tahun bagi siapa saja yang memberikan obat untuk menggugurkan kehamilan. RUU PP: Beri Obat Penggugur Kehamilan ke Korban Perkosaan Tak Dipidana
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
RUU PP: Beri Obat Penggugur Kehamilan ke Korban Perkosaan Tak Dipidana
CNN Indonesia
Senin, 01 Des 2025 18:20 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. RU PP atur obat penggugur kehamilan untuk korban pemerkosaan. (Istockphoto/Favor_of_God)
Jakarta, CNN Indonesia — RUU Penyesuaian Pidana menambah ketentuan baru soal pemberian obat untuk menggugurkan kehamilan terhadap perempuan korban pemerkosaan dan tindak kekerasan seksual tak bisa dipidana.Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej menerima usul Fraksi PAN dan NasDem dalam rapat lanjutan RUU tersebut di Komisi III DPR, Senin (1/12).Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 251 ayat 3 yang berbunyi, “perbuatan dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang merupakan tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis”. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kemudian usulan dari Nasdem dan PAN kami setuju untuk ditambahkan ayat 3,” kata Eddy dalam rapat.Lihat Juga :Siswi di Bulukumba Dipaksa Gugurkan Janin, Ibu Pacar Jadi Otak PelakuSementara, Pasal 251 ayat 1 mengatur pidana empat tahun bagi siapa saja yang memberikan obat untuk menggugurkan kehamilan.
Source: www.cnnindonesia.com