
Sidang Dakwaan, Jaksa Beber Kronologi Ammar Zoni Jual Narkoba di Rutan
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Sidang Dakwaan, Jaksa Beber Kronologi Ammar Zoni Jual Narkoba di Rutan
CNN Indonesia
Kamis, 23 Okt 2025 15:24 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
JPU mengungkap kronologi Ammar Zoni jadi pengedar narkoba di Rutan Salemba, Jakarta dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ANTARA/Khaerul Izan)
Jakarta, CNN Indonesia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kronologi Ammar Zoni jadi pengedar narkoba di Rutan Salemba, Jakarta dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10).”Saat itu Terdakwa VI [Ammar Zoni] mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara Andre sebanyak 100 gram,” kata JPU saat membacakan dakwaan.Jaksa menyampaikan, Ammar Zoni mendapat narkotika jenis sabu dari Andre yang kini masih DPO. Barang haram tersebut kemudian diedarkan di dalam penjara. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Ammar Zoni sebagai Terdakwa VI, ada lima terdakwa lain yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.Jaksa mengatakan, peredaran narkoba awalnya terjadi pada 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi menerima 50 gram sabu dari Ammar Zoni di Blok 1 Rutan Salemba. Pilihan RedaksiAmmar Zoni Jalani Sidang Narkoba Besok di PN JakpusSidang Narkoba Ammar Zoni Digelar Hari Ini, Jaksa Bacakan DakwaanAmmar Zoni Sidang Perdana Jarak Jauh dari NusakambanganTransaksi kemudian berlanjut pada 3 Januari 2025 pada pukul 11.00 WIB. Terdakwa Rivaldi lantas memberikan sabu ke terdakwa Andi yang menyerahkan lagi ke terdakwa Asep. Barang haram diselipkan di bungkus rokok.Tindak-tanduk mencurigakan ini kemudian ditelusuri oleh Karupam Rutan Salemba, Hendra Gunawan. Kamar terdakwa Asep kemudian digeledah.Dari proses penggeledahan itu, petugas menemukan 12 paket plastik klip kecil yang ditengarai berisi sabu dengan berat bruto 3,03 gram, satu unit ponsel, dan uang Rp233 ribu dalam bentuk uang elektronik.Setelah tindakan tersebut diketahui, para terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari Ammar Zoni. Hingga akhirnya kamar Ammar Zoni di Blok Q Nomor 4 lantai 2 Rutan Salemba turut digeledah. Petugas menemukan barang bukti narkoba dan dua unit ponsel.”Satu botol plastik bertuliskan Happydent yang berisi 1 bungkus plastik klip berukuran sedang kristal warna putih 0,59 gram, 1 bungkus plastik klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat 0,741 gram, serta 1 buah tas plastik berisikan 1 bungkus klip berisikan 22 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat 4,2291 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering yang berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar Terdakwa VI,” ujar jaksa.Ammar Zoni kemudian dibawa ke pos penjagaan. Selanjutnya seluruh terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih.Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. (ikw/isn)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
ammar zoni
sidang dakwaan
narkoba
rutan salemba
pengedar narkoba
kronologi kasus
peredaran narkoba
ARTIKEL TERKAIT
Ammar Zoni Sidang Perdana Jarak Jauh dari Nusakambangan
Sidang Narkoba Ammar Zoni Digelar Hari Ini, Jaksa Bacakan Dakwaan
Ammar Zoni Jalani Sidang Narkoba Besok di PN Jakpus
Petugas BNNP Sulsel Tembaki Mobil Pengedar Ekstasi di Sidrap
Peran 2 Orang dalam Lab Narkoba di Apartemen Cisauk: Koki & Penjual
Kronologi Penggerebekan Lab Narkoba di Apartemen Cisauk Tangerang
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Sidang Dakwaan, Jaksa Beber Kronologi Ammar Zoni Jual Narkoba di Rutan
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Sidang Dakwaan, Jaksa Beber Kronologi Ammar Zoni Jual Narkoba di Rutan
CNN Indonesia
Kamis, 23 Okt 2025 15:24 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
JPU mengungkap kronologi Ammar Zoni jadi pengedar narkoba di Rutan Salemba, Jakarta dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ANTARA/Khaerul Izan)
Jakarta, CNN Indonesia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kronologi Ammar Zoni jadi pengedar narkoba di Rutan Salemba, Jakarta dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10).”Saat itu Terdakwa VI [Ammar Zoni] mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara Andre sebanyak 100 gram,” kata JPU saat membacakan dakwaan.Jaksa menyampaikan, Ammar Zoni mendapat narkotika jenis sabu dari Andre yang kini masih DPO. Barang haram tersebut kemudian diedarkan di dalam penjara. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Ammar Zoni sebagai Terdakwa VI, ada lima terdakwa lain yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.Jaksa mengatakan, peredaran narkoba awalnya terjadi pada 31 Desember 2024.
Source: www.cnnindonesia.com