Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
CNN Indonesia

Kamis, 04 Des 2025 05:10 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi. Eks Ketua PN Jaksel divonis 12,5 tahun penjara. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, CNN Indonesia — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Arif Nuryanta. Selain hukuman badan, mantan Ketua PN Jakarta Selatan itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.Majelis meyakini Arif terbukti menerima suap terkait putusan lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari-April 2022.”Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12) malam. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :Hakim Djuyamto dkk Divonis 11 Tahun Penjara Kasus Suap Vonis Lepas CPOSelain hukuman utama, Arif yang juga pernah menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp14,7 miliar subsider lima tahun penjara. Hakim menyatakan Arif terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Total suap yang diterima Arif mencapai Rp14.734.276.000 yang diberikan dalam dua tahap.Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Arif tidak mendukung komitmen negara mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakannya juga dinilai mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir keadilan.Lihat Juga :Suap Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Cs Dituntut 12 Tahun PenjaraAdapun hal meringankan adalah Arif telah mengembalikan sebagian uang suap dan dinilai memiliki tanggungan keluarga.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp15,7 miliar subsider enam tahun penjara.Baik Arif maupun jaksa menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah banding.Lihat Juga :Hakim: Perbuatan Suap Hakim Djuyamto Seperti Petir di Siang BolongSebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap tiga hakim Tipikor Jakarta, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom yang memutus lepas tiga korporasi dalam perkara serupa.Ketiganya dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Djuyamto diwajibkan membayar uang pengganti Rp9,21 miliar subsider empat tahun penjara, sementara Agam dan Ali Muhtarom masing-masing harus membayar uang pengganti Rp6,4 miliar subsider empat tahun penjara. (ryn/tis)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

korupsi

suap

hakim

vonis penjara

pengadilan tipikor

muhammad arif nuryanta

ARTIKEL TERKAIT

Hakim Tipikor Sebut Djuyamto Cs Terima Suap karena Serakah

Divonis 11 Tahun Penjara, Hakim Djuyamto dkk Pikir-pikir Banding

KPK Koordinasi ke Pemerintah Arab Saudi Terkait Kasus Kuota Haji

Hakim: Perbuatan Suap Hakim Djuyamto Seperti Petir di Siang Bolong

Hakim Djuyamto dkk Divonis 11 Tahun Penjara Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Empat Pimpinan & ASN Jadi Tersangka Korupsi Zakat Baznas Enrekang

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
CNN Indonesia

Kamis, 04 Des 2025 05:10 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi. Eks Ketua PN Jaksel divonis 12,5 tahun penjara. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, CNN Indonesia — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Arif Nuryanta. Selain hukuman badan, mantan Ketua PN Jakarta Selatan itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.Majelis meyakini Arif terbukti menerima suap terkait putusan lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari-April 2022.”Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12) malam.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *