Tunjangan Rumah di DPRD DIY Sampai Rp20 Juta, Transportasi Rp17 Juta

Tunjangan Rumah di DPRD DIY Sampai Rp20 Juta, Transportasi Rp17 Juta
Tunjangan Rumah di DPRD DIY Sampai Rp20 Juta, Transportasi Rp17 Juta

Tunjangan Rumah dan Transportasi Anggota DPRD DIY: Besaran dan Kontroversi

Pendahuluan

Tunjangan yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menjadi sorotan publik. Dengan besaran yang mencapai puluhan juta rupiah, tunjangan ini mencakup tunjangan perumahan dan transportasi, yang menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Artikel ini akan membahas secara rinci besaran tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD DIY serta konteks dan aturan yang mengaturnya.

Besaran Tunjangan Perumahan

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 78 Tahun 2019, yang merupakan perubahan ketiga atas Pergub Nomor 52 Tahun 2017, tunjangan perumahan bagi anggota DPRD DIY ditetapkan sebagai berikut:

– **Ketua DPRD**: Rp27.500.000 per bulan
– **Wakil Ketua DPRD**: Rp22.900.000 per bulan
– **Anggota DPRD**: Rp20.600.000 per bulan

Tunjangan perumahan ini dirancang untuk membantu anggota dewan dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal mereka. Namun, besaran yang sangat tinggi ini telah memicu perdebatan di kalangan masyarakat, terutama ketika dibandingkan dengan rata-rata pendapatan masyarakat umum di DIY.

Tunjangan Transportasi

Selain tunjangan perumahan, anggota DPRD DIY juga menerima tunjangan transportasi. Pengaturan mengenai tunjangan ini tercantum dalam Pergub DIY Nomor 77 Tahun 2024, yang juga merupakan perubahan ketiga atas Pergub Nomor 52 Tahun 2017. Besaran tunjangan transportasi adalah sebagai berikut:

– **Ketua DPRD**: Rp22.500.000 per bulan
– **Wakil Ketua DPRD**: Rp19.500.000 per bulan
– **Anggota DPRD**: Rp17.500.000 per bulan

Tunjangan transportasi ini bertujuan untuk mendukung mobilitas anggota dewan dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Namun, sama seperti tunjangan perumahan, angka ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan kesesuaian dalam konteks ekonomi masyarakat.

Proses Peninjauan Tunjangan

Yudi Ismono, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DIY, menjelaskan bahwa besaran tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD dapat ditinjau secara berkala. Peninjauan ini dilakukan melalui proses reappraisal atau penaksiran ulang yang mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi daerah. Namun, Yudi menegaskan bahwa untuk tahun 2026, tidak ada rencana untuk melakukan perubahan pada besaran tunjangan tersebut.

“Untuk Tunjangan Perumahan dan Transportasi bisa saya pastikan untuk 2026 tidak ada rencana untuk melakukan appraisal, artinya besarannya tetap,” ujar Yudi saat dihubungi pada 8 September 2025.

Ia menambahkan bahwa revisi nominal tunjangan juga bergantung pada aturan yang mendasari, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017. Aturan-aturan tersebut mengatur komponen tunjangan serta pengelompokan kemampuan keuangan daerah.

Kontroversi dan Respons Masyarakat

Besaran tunjangan yang tinggi bagi anggota DPRD DIY tidak luput dari kritik dan perhatian publik. Beberapa kalangan menilai bahwa tunjangan tersebut tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat, terutama di tengah tantangan yang dihadapi oleh banyak warga DIY. Pada Agustus lalu, terungkapnya tunjangan perumahan bagi anggota DPR dan tingginya angka tunjangan di daerah lain, seperti DPRD Sumut yang mencapai Rp60 juta, memicu gelombang demonstrasi di beberapa daerah.

Masyarakat menganggap bahwa tunjangan yang diterima oleh wakil rakyat seharusnya lebih mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat yang mereka wakili. Kritikan ini mencerminkan harapan agar para legislator lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Kesimpulan

Tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD DIY menunjukkan besaran yang signifikan, yang diatur secara resmi melalui peraturan gubernur. Meskipun tunjangan ini bertujuan untuk mendukung kinerja anggota dewan, besaran yang tinggi juga menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Dengan tidak adanya rencana perubahan untuk tahun 2026, penting bagi DPRD DIY untuk mempertimbangkan respons publik dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tunjangan yang ada.

Key Facts

– **Tunjangan Perumahan**:
– Ketua DPRD: Rp27.500.000
– Wakil Ketua DPRD: Rp22.900.000
– Anggota DPRD: Rp20.600.000

– **Tunjangan Transportasi**:
– Ketua DPRD: Rp22.500.000
– Wakil Ketua DPRD: Rp19.500.000
– Anggota DPRD: Rp17.500.000

– **Regulasi**: Tunjangan diatur oleh Pergub DIY Nomor 78 Tahun 2019 dan Pergub DIY Nomor 77 Tahun 2024.

– **Peninjauan Tunjangan**: Tidak ada rencana untuk perubahan besaran tunjangan untuk tahun 2026.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *